Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Desember 2019
Tanggal Registrasi: 2019-10-21
Pemohon
Asrullah, S.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adam (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
, menyatakan:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
b. Menyatakan [[Pasal 83]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
c. Menyatakan [[Pasal 83]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asrullah;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 83]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 18 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[UU No. 24 Tahun 20]]
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
