Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 25 Januari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Pemohon
1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, sebagai Pemohon I; 2. drh. Jeck Ruben Simatupang, sebagai Pemohon II; 3. drh. Dwi Retno Bayu Pramono, sebagai Pemohon III; 4. Deddy Fachruddin Kurniawan, drh. H., sebagai Pemohon IV; 5. drh. Oky Yosianto Christiawan, sebagai Pemohon V; dan 6. Desyanna, sebagai Pemohon VI
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
97
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
98
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukumnya para Pemohon dalam
permohonannya menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 Angka 16 ayat (2)
dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 69
ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009);
2.
Bahwa berkaitan dengan permohonan pada angka 1 di atas, yang
dimaksudkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 34
angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan
Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) …
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan
hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) …
(3) …
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa Pemohon I adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang
merupakan badan hukum privat berbentuk perkumpulan yang didirikan
99
berdasarkan Akta Pendirian Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 41
tanggal 30 Juni 1999, Notaris Ny. Toety Juniarto, S.H., dan telah didaftarkan di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide bukti P-4, bukti P-5 dan bukti
P-9]. Berdasarkan Anggaran Dasar PDHI, lembaga ini memiliki salah satu
kegiatan membawa suara nasional profesi berkenaan dengan masalah profesi
[vide bukti P-6];
Pemohon I dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Munawaroh, MM
selaku Ketua Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP selaku Sekretaris
Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Nomor Skep-01/KU-PBPDHI/XI/2018
tentang Susunan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Masa Bhakti 2018-2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000240.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia [vide bukti P-7 dan bukti P-9];
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (21) Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Dokter Hewan Tahun 2018 (ART PDHI) menyatakan bahwa
Pengurus Besar bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi,
sedangkan yang dimaksud dengan Pengurus Besar adalah badan pengurus di
tingkat pusat yang bertanggung jawab kepada anggota melalui Kongres (vide
Pasal 11 ayat (1) ART PDHI Tahun 2018);
Berdasarkan fakta hukum tersebut pengajuan permohonan a quo
relevan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PDHI termasuk kepentingan
organisasi. Oleh karena itu, Muhammad Munawaroh, M.M., selaku Ketua
Umum dan Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.P., selaku Sekretaris Jenderal
berhak mewakili PDHI termasuk dalam hal ini mengajukan permohonan
pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam persidangan
Pemohon I menegaskan perihal dimaksud [vide risalah persidangan Rabu, 5
Januari 2022];
5.
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
dokter hewan di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batu, dan
Kabupaten Tangerang [vide bukti P-10a sampai dengan bukti P-13b];
6.
Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-14] sebagai
100
peng
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar
Usman, pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan
pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja seharusnya ditolak,
sebab pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
-
Dan karenanya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman, berpendapat bahwa pemeriksaan
pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja dapat terus dilanjutkan.
b. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh
-
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, menerangkan bahwa terhadap dalil para
Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena UU
12/2011 tidak mengatur metode omnibus dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat, sebab UU PPP
bukan sebagai batu uji yang dapat menyebabkan UU Cipta Kerja
inkonstitusional.
-
Dan karenanya, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, berpendapat pengujian
materiil terhadap UU Cipta Kerja masih dapat dilakukan, sebab
dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk sesuai UU
PPP, justru materi muatannya bertentangan dengan UUD NRI
1945. Sebaliknya, dapat juga suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan UU PPP, justru materi muatannya
sesuai dengan UUD NRI 1945.
17. Sehubungan dengan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, yang pada pokoknya
36
kembali menegaskan bahwa pengujian materiil masih dapat terus
dilanjutkan.
18. Di kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan bahwa terdapat “dilema
konstitusional” ketika materi muatan yang semula diatur dalam suatu UU,
dan kemudian dirubah dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 adalah materi muatan yang diatur lebih lanjut ke
dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, menjelaskan bahwa
dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terdapat
kasus seperti di atas, yakni dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU
Sumber Daya Air, dimana Mahkamah membatalkan keseluruhan UU a quo
karena inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari
UU Sumber Daya Air.
19. Bahwa selain pemaparan Poin 12 s.d. Poin 18 di atas, amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November
2021, perlu juga menjadi pertimbangan:
“Mengadili:
...
Dalam Pokok Permohonan:
...
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi
inkonstitusional secara permanen;
...”
37
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021 secara tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih
tetap berlaku, meskipun telah dinyatakan cacat formil. UU Cipta Kerja
yang dinyatakan masih tetap berlaku, seyogyanya membawa konsekuensi
hukum Permohonan a quo tidak kehilangan objek.
20. Lain daripada itu, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 juga memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan, maka seyogyanya
juga, di tengah masa tenggat perbaikan formil UU Cipta Kerja tersebut,
Mahkamah Konstitusi juga menguji konstitusionalitas materi muatan UU
Cipta Kerja, in casu konstitusionalitas Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah diterjemahkan oleh
Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan
Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan
Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Hal ini patut dilakukan sebagai langkah
hukum dan gerakan harmonis penyempurnaan UU Cipta Kerja dari segi
formil maupun materiil, serta menanggulangi dampak meluas yang
merugikan.
21. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kiranya langkah
hukum dan gerakan harmonis di atas tetap diwujudkan dalam Putusan
yang kelak menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja, terutama dari segi
materiil, dalam hal ini setidaknya Mahkamah Konstitusi memberikan
pendapatnya atas frasa “Perizinan Berusaha” yang menjadi kemasygulan
stakeholders pelayanan kesehatan hewan.
22. Langkah hukum dan gerakan harmonis demikian sesungguhnya sedari
dulu telah menjadi sikap konsisten Mahkamah Konstitusi dalam mengawal
konstitusi, di antaranya tercermin dalam Putusan Nomor 55/PUU-
XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020. Meskipun dalam putusannya
Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Pemohon, namun
demikian Mahkamah Konstitusi telah dengan baik memberikan pendapat,
penilaian dan rambu-rambu terhadap persoalan pemilihan umum serentak,
38
terutama buah pikiran Mahkamah Konstitusi atas 5 (lima) pilihan model
keserentakan pemilihan umum:
Paragraf [3.16] Bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020
…Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal
pemilihan umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum
serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial;
dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah
pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai
konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden,
anggota
DPRD,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih
anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan
Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak
kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden;
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas,
penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk
undang-undang untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam
memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaraan
pemilihan
umum,
pembentuk
undang-undang
perlu
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan
model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian
atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan
undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih
awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum
perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk
undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi
39
teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya
tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan model
selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan
langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun
kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;…
Bahwa pendapat, penilaian dan rambu-rambu yang telah diberikan
Mahkamah Konstitusi di atas, sekarang ini menjadi salah satu materi
muatan dalam RUU Pemilu. Hal ini menjadi bukti kuat atas peran
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi yang mumpuni dalam
mendorong langkah hukum dan gerakan harmonis penyempurnaan
konstitusi.
23. Untuk itu dengan adanya Permohonan a quo, setidaknya Mahkamah
Konstitusi dapat kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal
konstitusi dengan memberikan pendapat, penilaian dan/atau rambu-rambu
terhadap frasa “Perizinan Berusaha” pada Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berkenaan dengan
kepentingan stakeholders pelayanan kesehatan hewan.
24. Sehubungan dengan itu, sesungguhnya perubahan pendirian Mahkamah
Konstitusi dari putusan sebelumnya dapat dibenarkan sepanjang
perubahan itu didasarkan pada alasan yang substansial. Melalui Putusan
Nomor 24/PUU-XVII/2019 tanggal 16 April 2019, Mahkamah Konstitusi
pernah menyampaikan:
Paragraf [3.18] Bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
24/PUU-XVII/2019 tanggal 16 April 2019
…Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika
Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat
menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun
telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya
Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai
Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang
berkait dengan konstitusi…
40
Bahwa Permohonan a quo sebagai langkah hukum dan gerakan harmonis
penyempurnaan UU Cipta Kerja kiranya menjadi alasan subtansial bagi
Mahkamah Konstitusi untuk merubah pendiriannya dari putusan-putusan
yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja.
25. Dengan demikian, kami mohon agar Mahkamah Konstitusi memeriksa
Permohonan a quo tentang Pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI
1945, dengan alasan-alasan berikut ini:
A. Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta
Kerja Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
Menjamin Hak Konstitusional para Pemohon dalam Memperoleh
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
26. Gagasan awal disusunnya UU Cipta Kerja dapat diketahui dari pandangan
Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna tanggal 20 Oktober 2019,
dimana beliau menyampaikan bahwa untuk menarik investasi masuk ke
Indonesia adalah dengan cara mencabut dan menyederhanakan
berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi, salah satu
caranya adalah dengan membentuk sebuah undang-undang dengan
konsep Omnibus Law yang merevisi banyak undang-undang sekaligus
dalam sebuah undang-undang besar. UU Cipta Kerja telah mengubah 79
undang-undang dan dari sekian banyak undang-undang yang diubah
tersebut, terdapat undang-undang yang berkaitan langsung dengan
kepentingan para Pemohon, yakni UU Nakeswan.
27. Dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, UU Nakeswan dijelaskan
termasuk dalam Urutan Klaster 1 Penyederhanaan Perizinan Berusaha
dan dikelompokan sebagai Perizinan Sektor Pertanian, sehingga
menjadi salah satu daftar undang-undang yang diubah. Bahwa alasan
perubahannya adalah sebagai berikut:
“Ketiga,
dalam
rangka
memanfaatkan
dan
melestarikan
keanekaragaman hayati di Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 (UU Nakeswan). Pada saat
diundangkan,
UU
Nakeswan
masih
dianggap
belum
mempertimbangkan aspek perdagangan internasional. Sama seperti
sebelumnya, aturan dalam beberapa peraturan perundang-undangan
41
di Indonesia mengalami sengketa di dunia internasional, terutama yang
berkaitan dengan aturan self-sufficiency. Oleh karena itu, aturan terkait
penyediaan benih dan/atau bibit serta pemasukan ternak dan produk
hewan di dalam UU Nakeswan perlu dikaji kembali.”
28. Bahwa kemudian Matriks Analisis RUU Cipta Kerja memaparkan dasar
Perubahan UU Nakeswan, dalam hal ini Pasal 69 dan Pasal 72 UU
Nakeswan, perubahannya adalah untuk dan agar:
Dasar
Pasal 69
Pasal 72
Alasan Perubahan
Kemudahan
dalam
proses
pengajuan
perizinan berusaha.
Kemudahan
dalam
proses
pengajuan
perizinan berusaha.
Potensi Implikasi
Pelayanan
kesehatan
hewan
dapat
diakses
oleh masyarakat secara
lebih luas.
Meningkatkan transfer
teknologi di kedokteran
hewan.
29. Dari pemaparan poin di atas mengenai isi Naskah Akademis RUU Cipta
Kerja sehubungan dengan Pasal 69 dan Pasal 72 UU Nakeswan, diketahui
tidak ada penjelasan rinci mengapa ketentuan tersebut kemudian diubah.
Hanya sebatas alasan untuk “Kemudahan dalam proses pengajuan
perizinan berusaha.” agar “Pelayanan kesehatan hewan dapat diakses
oleh masyarakat secara lebih luas.” dan “Meningkatkan transfer teknologi
di kedokteran hewan.” Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja, tidak menjelaskan
bagaimana keterkaitannya sehingga dibutuhkan perubahan.
30. Berangkat dari isi Naskah Akademik RUU Akademik di atas, Perubahan
Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nakeswan kemudian
dituangkan melalui Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17
ayat (1) UU Cipta Kerja yang digadang-gadangkan dapat memberikan
“Kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha.”
31. Namun demikian ide “Kemudahan dalam proses pengajuan perizinan
berusaha.” tersebut di atas, justru malah merugikan Hak Konstitusional
PARA PEMOHON dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak sebagaimana amanat Pasal 2
Kata Kunci
Syarat Perizinan Berusaha Bagi Tenaga Kesehatan Hewan Yang Akan Melakukan Layanan Kesehatan Hewan
