Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 64/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-07-10

Pemohon

Bernard Samuel Sumarauw

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 --> ## Pertimbangan Hukum Mahkamah ### 1. Kewenangan Mahkamah Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang: - Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]] - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara - Memutus pembubaran partai politik - Memutus perselisihan hasil pemilihan umum Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian UU. ### 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan: - [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan - Adanya hak konstitusional yang diberikan [[UUD 1945]] - Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual - Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU - Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan ### 3. Pokok Permohonan Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya: - Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional - Norma yang diuji melanggar hak konstitusional warga negara - Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi ### 4. Pertimbangan Hukum Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat: #### Terhadap Kewenangan Mahkamah - Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo - Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan - Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] #### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon - Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan - Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan - Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji #### Terhadap Pokok Permohonan Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan: - Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi - Perlindungan hak asasi manusia - Keseimbangan kepentingan publik dan privat - Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa