Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 64/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-06-19

Pemohon

1. Mulyana Wirakusumah; 2. Hendardi; 3. Aizzudin; 4. Neta S. Pane; 5. Bambang Isti Nugroho; kuasa kepada Robikin Emhas, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, Patrialis Akbar Sunardi

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 2 ayat (1) huruf e]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - Ketentuan yang diuji tetap berlaku - Kepastian hukum terjaga - Mendukung stabilitas reformasi birokrasi ### Implikasi Kebijakan - Dampak terhadap korupsi - Dampak terhadap pelayanan publik ### Implikasi Praktis - Implementasi dalam konteks tahun 2013 - Penyesuaian praktik hukum - Sosialisasi kepada stakeholder ### Tindak Lanjut 1. Publikasi dalam Berita Negara 2. Harmonisasi peraturan terkait 3. Monitoring implementasi 4. Evaluasi dampak hingga tahun 2013

Pertimbangan Hukum