Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-06-25
Pemohon
Magda Safrina, SE., MBA
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790, selanjutnya disebut
UU Perbankan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
24
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
25
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan:
1. Bahwa Pemohon mengajukan gugatan perceraian dan pembagian harta
bersama (gono-gini) terhadap suami Pemohon di Mahkamah Syariah Kota
Banda Aceh Nomor 21/Pdt-G/2012/MS-BNA tertanggal 1 Februari 2012. Dalam
gugatan harta bersama (gono-gini) tersebut dicantumkan sejumlah harta
bersama dalam bentuk tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas
nama suami Pemohon di sejumlah bank di Kota Banda Aceh dan Bank
Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Namun, dalam jawaban gugatan yang
disampaikan kepada Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh tertanggal 21 Maret
26
2012, dan dipertegas lagi dalam duplik tertanggal 18 April 2012, suami
Pemohon melalui kuasa hukumnya yang bernama Darwis, SH, menyangkal
dan menolak keberadaan seluruh tabungan dan deposito yang disimpan oleh
dan atas nama suami Pemohon pada sejumlah bank di Kota Banda Aceh dan
bank di Kabupaten Aceh Besar tersebut;
2. Bahwa atas perbedaan dan perselisihan antara Pemohon dengan suami
Pemohon tentang keberadaan tabungan dan deposito yang dimaksud,
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh kemudian meminta sejumlah bank
tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan tabungan dan
deposito dimaksud demi kepentingan perlindungan harta bersama yang
kedudukannya dilindungi oleh hukum dan Undang-Undang, dengan rincian:
a. Bank Syariah Mandiri KCP Keutapang, Aceh Besar, tertanggal 21 Mei 2012
b. Bank Mandiri Cabang Unsyiah Darussalam, Banda Aceh, tertanggal 21 Mei
2012.
c. Bank BRI Cabang KCP Peunayong, Banda Aceh, 6 Juni 2012;
3. Bahwa terhadap surat yang dikirim oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh
tersebut, bank-bank tersebut menolak memberikan keterangan dengan alasan
tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan menyangkut dengan
kerahasiaan data nasabah.
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”, dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
[3.9]
Menimbang bahwa memperhatikan dalil Pemohon serta dihubungkan
dengan hak konstitusional Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, menurut Mahkamah, hak atas harta benda
yang merupakan harta bersama selama perkawinan merupakan harta yang harus
dilindungi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan telah meniadakan hak konstitusional
27
Pemohon sebagai seorang istri atas harta bersama yang harus dilindungi, karena
Pemohon tidak dapat mengetahui jumlah harta tersebut. Apalagi faktanya
Pemohon juga sudah bermohon kepada Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh
untuk meminta beberapa bank yang di dalamnya ada harta bersama Pemohon
untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan tabungan dan deposito
dimaksud demi kepentingan perlindungan harta bersama, namun hal tersebut
ditolak oleh bank dengan alasan kerahasiaan nasabah sebagaimana ditentukan
dalam UU Perbankan a quo. Menurut Mahkamah, dalam perkara a quo terdapat
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual yang dialami
oleh Pemohon. Terlebih lagi secara faktual terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.
Kata Kunci
Harta bersama; Harta gono-gini; Perkawinan; Perbankan; Rahasia nasabah; Bank; Nasabah; Rahasia bank; Data nasabah
