Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 36 Tahun 2008 Tanggal 22 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Sanggau Tahun 2008
Tanggal Putusan: 19 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-30
Pemohon
Pemohon : Yansen Akun Effendy dan Abdullah Kuasa Pemohon Raymundus Loin, S.H. dan Cristof H. Purba, S.H. Termohon KPU Kab. Sanggau
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sanggau Putaran II Tahun 2008
yang menetapkan Pemohon memperoleh 104.899 suara di bawah perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang memperoleh 109.942 suara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
39
3. tenggang waktu pengajuan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan
Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
40
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Sanggau sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sanggau Putaran II Tahun 2008,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf
[3.5] sebagai berikut:
41
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sanggau, yang oleh Termohon ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor
Urut 2 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor 25 Tahun 2008 bertanggal 9 Agustus 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sanggau Putaran II Tahun 2008 (bukti T-1);
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sanggau Putaran II Tahun
2008 (bukti P-16). Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon secara keliru
telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah 104.899 suara, yang
berada pada peringkat kedua di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang
berada pada peringkat kesatu dengan memperoleh 109.942 suara;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2008 yang dilakukan oleh Termohon ditetapkan melalui Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23
Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan diajukan ke Mahkamah pada
tanggal 24 Desember 2008 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 135/PAN.MK/XII/2008, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 30
Desember 2008 dengan Nomor 64/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon adalah Selasa, 23 Desember
2008, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008 yang
menentukan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling
42
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”, maka pengajuan permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana persyaratan yang ditentukan
dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 3 dan
Pasal 4 PMK 15/2008, serta permohonan Pemohon juga masih dalam tenggang
waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PMK 15/2008, maka Mahkamah
akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pokok Permohonan Pemohon sebagaimana telah
termuat secara lengkap dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sanggau periode 2008-2013 sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2008 bertanggal 6
Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
Kata Kunci
Yansen Akun Effendy; Abdullah; Raymundus Loin; Cristof H. Purba; KPU Kabupaten Sanggau; Pilkada Putaran II; hasil penghitungan suara; pemilihan umum; Kecamatan Kapuas; Kecamatan Kembayan; surat suara; kotak suara;
