Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Perkara 63/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Agustus 2024

Pemohon

Jovi Andrea Bachtiar, S.H.

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

jaksa, jampidmil, kejaksaan, oditur, peninjauan kembali, KUHP