Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Pemohon
Imanuel Mahole
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan
kewenangan, tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil, kedudukan
hukum dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah menegaskan terkait
dengan permohonan Pemohon. Dalam Persidangan Pemeriksaan dengan agenda
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 22 Juni 2022, Pemohon
menyatakan tidak memperbaiki permohonannya, sehingga dengan demikian
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 30 April
2022 yang diajukan ke Mahkamah melalui Kepaniteraan berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2022 pada
tanggal 30 April 2022;
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
23
Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6776, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke
46 (empat puluh enam) sejak UU 5/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6776;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan a quo, Pemohon dalam
Persidangan Pemeriksaan dengan agenda sidang Pemeriksaan Perbaikan
Permohonan pada 22 Juni 2022 pun menyatakan telah mengakui pengajuan
permohonannya telah melewati syarat tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XX/2022,
tanggal 22 Juni 2022];
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena itu permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 5/2022
terhadap UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 5/2022 diundangkan, yaitu diajukan pada hari ke-46 (empat puluh
enam) sejak UU a quo diundangkan. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah tidak memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuan pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon,
serta
hal-hal
lainnya
tidak
dipertimbangkan.
4.
Kata Kunci
Pembentukan Provinsi Sulawesi Utara
