Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Pemohon
Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang diwakili oleh Seno Margo Utomo (Ketua), Sudarwanto, S.Pd I, Sp (Sekretaris), dan Iwan Tri Handono (Bendahara), Sujad, Dr. Umar Ma`ruf, S.H., CN., M.Hum., dkk.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 19 ayat
(2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438, selanjutnya
33
disebut UU 33/2004), terhadap UUD 1945, (vide dalam Perihal Permohonan para
Pemohon) maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon, sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa
Pemohon
I
dalam
permohonan
a
quo
menerangkan
kualifikasinya sebagai perorangan yang menjadi pengurus badan hukum berupa
lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang memprakarsai, memfasilitasi,
dan mengembangkan terwujudnya pembagian dana bagi hasil migas Blok Cepu
bagi daerah Kabupaten Blora dan mendorong tumbuhnya perhatian, partisipasi,
dan komitmen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program-program
pemerintah di perkumpulan guna meningkatkan martabat bangsa dan negara
melalui pembagian dana bagi hasil migas yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) Akta Notaris Nomor 48, Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi
Masyarakat Sipil Blora yang telah terdaftar di kantor Notaris Elizabeth Estiningsih,
S.H., bertanggal 08 Agustus 2019 [vide Lampiran 1 permohonan para Pemohon];
[3.3.2]
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon
VI, dan Pemohon VII, dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia, beranggapan hak konstitusional para Pemohon
dengan tidak didapatkannya Dana Bagi Hasil dari Blok Cepu untuk Kabupaten
Blora yang masuk dalam Wilayah Kerja, sedangkan Kabupaten Banyuwangi [Sic!]
yang bukan masuk dalam Wilayah Kerja justru mendapatkan bagian dari Dana
Bagi Hasil Blok Cepu dengan perbandingan antara Blora dengan Bojonegoro
sangat berbeda jauh, karena Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro dari Blok
Cepu sangat besar dari tahun 2016 serta selalu mengalami peningkatan hingga di
tahun 2019, Dana Bagi Hasil yang diperoleh Bojonegoro sebesar 2,7 Triliun yang
berkontribusi sangat besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan Dana Bagi Hasil khusus dari Blok Cepu yang
diperoleh Kabupaten Blora adalah 0 (nol) rupiah, oleh karenanya secara potensial
dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang diajukan pengujian [vide
permohonan para Pemohon halaman 10];
34
[3.3.3]
Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon Mahkamah dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 11 Agustus 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005);
[3.3.4]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 24 Agustus 2020
dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 3
September 2020. Dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon telah
menguraikan
sistematika:
Judul,
Identitas
Para
Pemohon,
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Para Pemohon, Norma-norma yang
Diajukan Untuk Diuji, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.5]
Bahwa para Pemohon prinsipal dalam Surat Kuasa Khusus memberi
kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H., M.H.,
Georgius Limart Siahaan, S.H., Mohammad Arnaz, S.H., Utomo Kurniawan, S.H.,
dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., akan tetapi atas nama kuasa Mohammad
Arnaz, S.H. dalam permohonan awal maupun pemohonan perbaikan tidak pernah
turut
menandatangani
permohonan
dimaksud,
sehingga
Mahkamah
mengesampingkan kuasa hukum atas nama Mohammad Arnaz, S.H. dalam
permohonan a quo;
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, berkaitan dengan kedudukan hukum, para Pemohon
menyatakan bahwa atas nama Georgius Limart Siahaan, S.H. dalam hal ini
bertindak sebagai kuasa hukum dianggap tidak sebagai kuasa lagi karena tidak
menandatangani surat perbaikan permohonan dan untuk Pemohon VIII dan
Pemohon IX dianggap tidak sebagai Pemohon lagi karena menarik diri sebagai
Pemohon [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
35
[3.3.6]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal
3 September 2020, para Pemohon juga meminta kepada Panel Hakim untuk
melaksanakan sidang perbaikan permohonan kedua dengan alasan sebagian
Pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional untuk mengajukan
permohonan. Namun, Panel Hakim menyatakan bahwa dalam hukum acara
Mahkamah tidak dikenal sidang perbaikan kedua kecuali Mahkamah memandang
perlu untuk melaksanakan sidang pemeriksaan perbaikan tambahan untuk
meminta klarifikasi terhadap hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan dianggap
perlu [vide Risalah Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 63/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 3 September 2020];
[3.3.7]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.4], Paragraf [3.3.5], dan Paragraf
[3.3.6] pada dasarnya telah memuat format suatu permohonan pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/PMK/2005, namun
setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan
permohonan para Pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya,
bahwa pokok permohonan a quo adalah mengenai norma dalam UU 33/2004 yang
mengatur persentase pembagian Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi kepada kabupaten/kota penghasil. Menurut para Pemohon, aturan ini
menyebabkan kerugian hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan
manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi
nasional dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga berdampak
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora yang tidak
mendapatkan Dana Bagi Hasil secara maksimal dari Blok Cepu, yang berpengaruh
terhadap anggaran pendidikan, kebutuhan akan listrik, dan pembangunan
infrastruktur sarana dan prasarana yang lambat dan terbatas bagi kemajuan dan
Kata Kunci
Dana Bagi Hasil
