Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Tanggal Registrasi: 2021-11-29
Pemohon
PT. Musica Studios ( dalam hal ini diwakili oleh Gumilang Ramadhan selaku Direktur Perseroan)
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
504
yang selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
505
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 UU 28/2014
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 30 UU 28/2014
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 122 UU 28/2014
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelumnya berlakunya Undang-
Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini
telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak
Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakukan Undang-
Undang ini;
506
b. Perjanjian jual putus yang ada pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud
ditambah 2 (dua) tahun.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Metropolitan Studios dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Metropolitan Studios, Nomor 99, tanggal 9 September 1970 [vide
bukti P-3.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/135/11, tanggal 6 November 1970 [vide bukti
P-3.b], kemudian perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT. Musica
Studios dengan Akta perubahan Nomor 164, tanggal 19 Oktober 1971 [vide
bukti P-4.a] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Penetapan
Menteri Kehakiman Nomor: J.A. 5/191/5, tanggal 11 November 1971 [vide bukti
P-4.b]. Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada ketentuan
Pasal 12 ayat (1), yang pada pokoknya mengatur mengenai Direksi berhak dan
berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan [vide bukti P-
5.a]. Selain itu, ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) butir 1.1 Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 37, tanggal 21 April 2017
yang pada pokoknya menyatakan, Direksi yang berhak mewakili perseroan
dalam hal bertindak di dalam Pengadilan, diwakilkan dan dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya seorang Direktur [vide bukti P-6.a]. Dalam hal ini Pemohon
(PT. Musica Studios) diwakili oleh saudara Gumilang Ramadhan, selaku
Direktur Perseroan;
4. Bahwa Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah menjadi bagian dari
industri musik Indonesia, dalam hal ini sebagai produser fonogram. Selanjutnya,
Pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan
diberlakukan ketentuan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, dengan
alasan kerugian hak konstitusional sebagai berikut:
507
a. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa potensi hilangnya
hak milik berupa hak cipta atas lagu-lagu yang telah dimiliki oleh Pemohon,
karena lagu-lagu yang dimiliki oleh Pemohon diperoleh melalui perjanjian
pengalihan hak cipta tanpa batas waktu atau yang dikenal dengan sistem
flat pay sempurna atau jual putus. Hal serupa berlaku juga untuk karya
pelaku pertunjukan yang berupa lagu dan/atau musik. Dengan berlakunya
norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014 menyebabkan Pemohon
dirugikan karena mewajibkan Pemohon untuk mengembalikan hak yang
telah menjadi milik Pemohon, berdasarkan perjanjian dalam bentuk jual
putus kepada pencipta dan/atau pelaku pertunjukan setelah perjanjian
dimaksud menc
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, sebagai berikut:
Bahwa permohonan a quo berkaitan dengan pengujian ketentuan norma
Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU 28/2014, yang masing-masing selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 UU 28/2014:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil Karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada
Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.”
Pasal 30 UU 28/2014:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.”
Pasal 122 UU 28/2014:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang
ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
531
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25
(dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus
dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”
Terhadap ketentuan norma-norma tersebut, menurut Pemohon adalah
inkonstitusional oleh karena itu dalam petitum permohonan Pemohon memohon
agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo setelah dicermati secara
saksama saya mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 yang menjadi pemicu
(trigger) dari persoalan yang mengemuka baik ketentuan normanya maupun pada
tataran empiriknya tidak dapat dilepaskan dari adanya 2 (dua) esensi pokok yang
termuat dalam norma tersebut yang mengandung contracditio in terminis. Adapun
substansi yang mengandung pertentangan dalam norma a quo adalah, disatu sisi
norma a quo membuka peluang untuk dilakukannya perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, namun di sisi lainnya norma a quo juga mengatur
adanya akibat yuridis bahwa perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu tersebut beralih kembali kepada pencipta setelah perjanjian mencapai 25 (dua
puluh lima) tahun.
Bahwa apabila hal demikian dikaitkan dengan terminologi perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, maka secara sederhana dapat
ditangkap pemaknaan bahwa perjanjian tersebut adalah pelepasan atas hak
kebendaan tanpa adanya syarat untuk dijual kembali atau dengan sendirinya
kembali kepada pemegang hak semula sampai batas yang tidak ditentukan. Oleh
karena itu, adanya syarat pengalihan kembali kepada pemegang hak (pencipta)
adalah menjadikan perjanjian yang demikian adalah merupakan bentuk perjanjian
yang tidak jelas baik karakter maupun sifatnya. Bahkan bisa jadi, munculnya norma
Pasal 18 UU 28/2014 a quo semata-mata untuk menjemput adanya perjanjian jual
lepas dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang dibuat antara penjual dan
532
pembeli sebelum UU 28/2014 diberlakukan. Bahwa dalam undang-undang hak cipta
sebelum UU 28/2014 menegaskan, bahwa menurut sifatnya hak cipta adalah hak
kebendaan yang dapat diperjualbelikan secara absolut berdasarkan asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract-vide Pasal 1338 KUHPerdata), yang
hingga saat ini tetap menjadi salah satu asas fundamental yang dipraktikkan dalam
negara dengan sistem common law, civil law maupun negara dengan sistem hukum
lain. Sebab selain asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang bersifat
universal yang berlaku di semua negara, asas kebebasan berkontrak juga
mengandung makna sebagai suatu perwujudan kehendak bebas dari para pihak
yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi manusia.
Bahwa dugaan ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014 tersebut hanya
sekedar menjemput kasus-kasus konkrit adanya perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu, yang sudah diperjanjikan sebelum UU 28/2014
diberlakukan dapat dibuktikan setelah saya menelusuri norma-norma dari UU
19/2002 yang tidak satupun memuat tentang perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu. Oleh karena itu, hal inilah yang menjadi salah satu
alasan munculnya norma Pasal 122 UU 28/2014 yang berdampak dapat
menjangkaunya peristiwa hukum berupa perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu yang dibuat sebelum adanya norma Pasal 122 UU 28/2014
tersebut dan fakta ini juga yang menegaskan bahwa Pasal 122 UU 28/2014 jelas
melanggar prinsip pemberlakuan undang-undang yang seharusnya tidak boleh
diperlakukan secara retroaktif. Sebab, perjanjian jual putus dan/atau pengalihan
tanpa batas waktu adalah kesepakatan para pihak yang menjadi hak/kewenangan
absolut untuk dijual secara putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu menjadi
hak/kewenangan secara personal sepenuhnya bagi yang membuat kesepakatan.
Oleh karena itu, jika memang para pihak ada yang merasa dirugikan atas perbuatan
hukum dalam membuat kesepakatan jual beli dengan sistem putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu sebelum UU 28/2014 diberlakukan, maka dapat
menyelesaikan sengketanya melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase
atau badan peradilan yang dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pengadilan niaga
[vide Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU 28/2014], karena substansi permasalahan yang
terkandung di dalamnya adalah sengketa antar privat yang sejatinya negara tidak
533
boleh campur tangan, bukan justru memaksakan untuk memberlakukan ketentuan
norma Pasal 122 UU 28/2014 a quo secara retroaktif, sekalipun dengan argumentasi
sifat hak cipta yang melekat prinsip “reversionary right” dan “general principles of
intellectual property law”.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 30 UU
28/2014, setelah dicermati norma a quo justru memberi penegasan, bahwa sejak
berlakunya UU 28/2014 tata cara peralihan hak atas karya pelaku pertunjukan
berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, maka
hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun. Ketentuan norma a quo bersifat ke depan yang artinya
setelah berlakunya UU 28/2014 tidak dikenal lagi sistem peralihan hak cipta secara
jual putus dan/atau peralihan tanpa batas waktu dalam pengertian yang sebenarnya,
yaitu tanpa memisahkan hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, ketentuan
norma ini menjadi penegasan bahwa terdapat contracditio in terminis antara
ketentuan norma Pasal 18 dengan Pasal 30 UU 28/2014 a quo.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut
di atas, saya berpendapat terhadap permohonan Pemohon a quo mengabulkan
sebagian, sebagai berikut :
1. Terhadap ketentuan norma Pasal 18 UU 28/2014, Menyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanang frasa “yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada
pencipta” sepanjang tidak dimaknai “perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu sebagaimana pengertian secara terbatas
tentang pengalihan atas hak cipta sebagaimana sifat dan perlindungan
hukum atas hak cipta”.
2. Terhadap ketentuan norma Pasal 30 UU 28/2014, Menyatakan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Terhadap ketentuan norma Pasal 122 UU 28/2014, Menyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
534
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.30 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait dan kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
535
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Kata Kunci
jual putus hak cipta, pembatasan asas pembebasan berkontark, asas non retroaktif, hak ekonomi, produser fonogram, musica studios, piyu, indra lesmana, ikang fawzi
