Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 23B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang–
Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669, selanjutnya disebut UU
3/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
a. Bahwa para Pemohon adalah para korban yang berasal dari unsur badan
usaha (Pelaku Usaha), yaitu Pemohon I, II, III, IV, VII, VIII,IX, X, XI, XII, XVI,
XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, dan Pemohon XXIV, yang memiliki tanah dan
bangunan yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan
perseorangan, yang oleh PT Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya
dikategorikan dan/atau diperlakukan sebagai pelaku usaha yang mempunyai
tanah dan bangunan di dalam PAT, yaitu Pemohon V, VI, XIII, XIV, XV, XVII,
XXIII, dan Pemohon XXV yang kesemua luasan tanah milik para Pemohon
tersebut saat ini dijadikan kolam lumpur dan dikelola oleh BPLS (vide bukti
P-5);
b. Bahwa
dalam
rangka
penyelesaian
masalah
Lumpur
Sidoarjo,
Negara/Pemerintah pada APBNP Tahun 2015 telah mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat yang
berada di dalam PAT (vide Pasal 23B UU 3/2015). Bahwa dengan adanya
alokasi anggaran di APBNP Tahun 2015 tersebut, para Pemohon yang juga
notabene sebagai korban di dalam PAT, memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945, dan selanjutnya secara konstitusional berhak untuk
mendapatkan akses perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas alokasi
dana dalam APBNP 2015. Para Pemohon merasa bahwa hak-hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dihilangkan atau berpotensi
dihilangkan oleh negara, khususnya untuk mendapatkan kedudukan hukum
yang sama dalam hukum (APBNP 2015) untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum atas pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan di
dalam PAT yang sudah dialokasikan dalam APBNP tahun 2015.
c. Bahwa tindakan negara yang hanya mengalokasikan dana sebesar itu tidak
berkorelasi positif terhadap para Pemohon, karena skema pemerintah dalam
menyelesaiakan pembayaran pelunasan tanah dan bangunan milik masyarakat
di dalam PAT hanya menerima data yang diajukan secara sepihak dari PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya (vide bukti P-11) yang mana
dalam pengajuan data tersebut, PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo
Jaya fokus mengajukan data kewajiban untuk korban dari unsur rumah tangga
saja, sedangkan data kewajiban untuk para Pemohon tidak dibuka dan
diajukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya dan
selanjutnya terus menerus menekankan bahwa para Pemohon dengan PT.
Lapindo Brantas Inc/PT. Minarak Lapindo Jaya hanya mempunyai hubungan
hukum B to B sebagaimana diuraikan pada poin 5 dan poin 6 permohonan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
para Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa para Pemohon adalah terdiri dari perseorangan warga negara
Indonesia dan badan hukum privat (vide bukti P-5). Khususnya para Pemohon
badan hukum privat sesuai bukti P-5 diwakili oleh orang yang berhak mewakili
badan hukum privat tersebut;
2. Bahwa para Pemohon baik sebagai perserorangan maupun sebagai badan
hukum privat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang
ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 23B
ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 3/2015 karena telah meniadakan hak para
Pemohon yang juga menjadi korban lumpur Lapindo dalam PAT tidak menjadi
bagian dari yang mendapat pembayaran ganti rugi. Padahal, kedudukan hukum
para Pemohon dengan para korban lumpur Lapindo dari unsur rumah t