Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 3 Desember 2014
Tanggal Registrasi: 2014-07-02
Pemohon
1. Dr. Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., M.H., M.Kn; 2. H. Teddy Anwar, S.H., Sp.N; 3. Himpunan Notaris Indonesia (HNI); kuasa kepada M. Alexander Weenas, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams Arief Hidayat, Anwar Usman, Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 82 ayat (1)]]
- [[Pasal 82 ayat (2)]]
- [[Pasal 82 ayat (3)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
