Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 63/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 November 2011

Tanggal Registrasi: 2011-09-20

Pemohon

1. Tonny Tesar; 2. Frans Sanadi

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi M. Akil Mochtar Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Tonny Tesar; Frans Sanadi; Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya; Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011; mutatis mutandis; sifat final putusan Mahkamah