Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 24 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-09-20
Pemohon
1. Tonny Tesar; 2. Frans Sanadi
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi M. Akil Mochtar Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
MK yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 apabila tidak dimaknai “.... mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: d. memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum, kecuali bila di kemudian hari Putusan Mahkamah Konstitusi
20
tidak dapat dilanjutkan pelaksanaannya akibat telah selesai dilaksanakan satu
bagian dari putusan a quo”.
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya
hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi
dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and
binding).”
Pasal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum."
b. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
[3.5]
Menimbang
bahwa,
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK dan Penjelasannya, yaitu
mengenai kewenangan Mahkamah. Permohonan a quo sama dengan beberapa
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah yaitu Putusan Nomor 129/PUU-
VII/2009, tanggal 2 Februari 2010 dan Putusan Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal
23 Agustus 2011. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan permohonan a quo,
Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010, yang juga menjadi
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal
23
Agustus
2011.
Dalam
putusan
tersebut
Mahkamah,
antara
lain,
mempertimbangkan, “…bahwa apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal
yang dimohonkan dalam permohonan a quo, maka secara tidak langsung
21
Mahkamah akan pula menguji materi yang terdapat dalam Pasal 24A dan Pasal
24C UUD 1945, yang berarti Mahkamah akan menguji konstitusionalitas dari
materi UUD 1945. Adapun dipilihnya pasal-pasal lain dari UUD 1945 untuk menjadi
dasar batu uji dalam permohonan pengujian materiil yaitu Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, Mahkamah berpendapat
bahwa hal demikian bukan menjadi kewenangan Mahkamah karena keberadaan
pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah pilihan dari pembuat UUD 1945 dan
Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk menilai pilihan pembuat UUD
1945 tersebut”;
[3.6]
Menimbang,
meskipun
permohonan
Pemohon
menguji
konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK dan Penjelasannya, khususnya
permohonan untuk mengecualikan sifat final putusan Mahkamah terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
permohonan
Pemohon,
namun
menurut
Mahkamah,
jika
Mahkamah
mengecualikan putusan final terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah justru Mahkamah akan membatasi makna Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
yang berarti Mahkamah telah menguji konstitusionalitas Pasal 24C ayat (1) UUD
1945. Selain itu, Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) menyatakan, “Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bersifat final dan mengikat”. Berdasarkan Pasal 263C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
menyatakan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”, sehingga kewenangan mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
22
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo memiliki kesamaan
pokok permohonan dalam Putusan Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari
2010 dan Putusan Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011, maka
seluruh pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut mutatis mutandis
berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang untuk
mengadili permohonan Pemohon, maka kedudukan hukum (legal standing) dan
pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Tonny Tesar; Frans Sanadi; Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Penjelasannya; Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011; mutatis mutandis; sifat final putusan Mahkamah
