Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 27 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-11
Pemohon
1.Mujais Calon Walikota (Nomor Urut 4) Pemohon I; 2.Achmad Tarmizi, S.H. Ketua Tim Pasangan Mujais-Yunar Mulya (RAJA) dan Ketua Majelis Hikmah Gerakan Pelangi Pemberdayaan (GPP) Pemohon II; 3.Rokhmad, S. Sos. Sekretaris Tim Pasangan Mujais-Yunar Mulya (RAJA) dan Sekretaris Majelis Hikmah Gerakan Pelangi Pemberdayaan (GPP) Pemohon III
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Malang Nomor 17/Kpts/KPU-Kota/014-329991/2013
tentang Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Malang Tahun 2013, tanggal 28 Mei 2013 (vide bukti P-6 = bukti T-9 = bukti PT-7);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
68
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
69
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut;
[3.4]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah atau penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor
17/Kpts/KPU-Kota/014-329991/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara
70
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun
2013, tanggal 28 Mei 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo karena para Pemohon bukanlah Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Malang Tahun 2013. Terhadap eksepsi
Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa permohonan a quo diajukan oleh tiga Pemohon, yaitu:
1.
Pemohon I adalah Calon Walikota Kota Malang Tahun 2013 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 10/Kpts/KPU KOTA-
014.329991/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2013, tanggal 4 April
2013 (vide bukti P-2 = bukti PT-5);
2.
Pemohon II adalah Ketua Tim Pasangan Mujais-Yunar Mulya (RAJA) dan
Ketua Majelis Hikmah Gerakan Pelangi Pemberdayaan (GPP);
3.
Pemohon III adalah Sekretaris Tim Pasangan Mujais-Yunar Mulya (RAJA) dan
Sekretaris Majelis Hikmah Gerakan Pelangi Pemberdayaan (GPP);
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 3 ayat (1)
huruf a PMK 15/2008 Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada. Dengan demikian, menurut Mahkamah
permohonan sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah harus diajukan oleh
pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
[3.6.3]
Bahwa setelah mencermati dengan saksama permohonan para
Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan alat-alat bukti yang
diajukan oleh para pihak, menurut Mahkamah, Pemohon II dan Pemohon III
71
bukanlah merupakan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang
Tahun 2013 karena Pemohon II dan Pemohon III adalah Ketua dan Sekretaris Tim
Pasangan Mujais-Yunar Mulya (RAJA). Sekalipun Pemohon I adalah Calon
Walikota dalam Pemilukada Kota Malang Tahun 2013, namun seperti
dipertimbangkan di atas, permohonan a quo tidak diajukan secara berpasangan
yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang Tahun 2013.
Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon dalam permohonan a quo
bukanlah Pemohon sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU
Pemda dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 15/2008 sebagaimana tersebut di atas
dan oleh karena itu para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa, oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo beralasan menurut hukum maka tenggang
waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
