Langsung ke konten

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar

Perkara 63/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 19 Juli 2010

Tanggal Registrasi: 2010-06-30

Pemohon

Pemohon : Robert Edison Siahaan dan H. Burhan Saragih Kuasa Pemohon : Fadillah Hutri Lubis, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Pematangsiantar

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Pan Mohamad Faiz

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilukada 2010, kota pematangsiantar, sumatera utara, election, permohonan melewati tenggang waktu, permohonan salah objek, error in objecto, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, tidak dapat diterima, penarikan perkara