Langsung ke konten

Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 38 Tahun 2008 Tanggal 19 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Kubu Raya Tahun 2008

Perkara 63/PHPU.D-VI/2008 PHPU -

Tanggal Putusan: 18 Januari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-30

Pemohon

Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari Kuasa Pemohon: Rezki, SH

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kubu Raya; Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari; Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008; pencoblosan sisa surat suara; pemilih yang tidak sah; intimidasi; undangan memilih; pelanggaran pidana; sah.