Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 38 Tahun 2008 Tanggal 19 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Kubu Raya Tahun 2008
Tanggal Putusan: 18 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-30
Pemohon
Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari Kuasa Pemohon: Rezki, SH
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya
Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagai Pasangan Calon
Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008
Putaran Kedua;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan keberatan.
44
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
45
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara sesuai dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kubu Raya Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember
2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
46
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kubu Raya Putaran Kedua, yang oleh Termohon ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Nomor Urut 7 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2008 bertanggal 31 Oktober 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagai Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua (bukti T-6);
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap Berita
Acara
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kubu
Raya
Nomor
38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagai Pasangan Calon
Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008
Putaran Kedua. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon Sujiwo dan Raja
Sapta Oktohari secara keliru telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah
90.338 suara, yang berada di bawah Pasangan Calon Terpilih Muda
Mahendrawan, S.H. dan Drs. Andreas Muhrotien, M.Si yang memperoleh
sejumlah 124.738 suara (bukti T-3.1 dan bukti T-3.2);
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua yang dilakukan oleh
Termohon ditetapkan melalui Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kubu Raya Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008,
sedangkan permohonan keberatan terhadap penetapan Termohon tersebut telah
diajukan di Kepaniteraan Mahkamah yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada hari Rabu, 24 Desember 2008 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
47
Permohonan Nomor 133/PAN.MK/XII/2008 yang kemudian diregistrasi pada tanggal
30 Desember 2008 dengan Nomor 63/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya, pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan sebab tanggal 20 Desember 2008 dan
tanggal 21 Desember 2008 adalah hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari
libur dan bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana
persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008, dan permohonan Pemohon juga
masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan
masih
dalam
teng
Kata Kunci
Kubu Raya; Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari; Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008; pencoblosan sisa surat suara; pemilih yang tidak sah; intimidasi; undangan memilih; pelanggaran pidana; sah.
