Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2011

Perkara 63/PHPU.D-IX/2011 PHPU -

Tanggal Putusan: 13 Januari 2012

Tanggal Registrasi: 2011-06-07

Pemohon

Septina Primawati dan Erizal Muluk [No. Urut 2]

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Hani Adhani

Amar Putusan

Putusan Akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Septina Primawati; Erizal Muluk; Kota Pekanbaru; Provinsi Riau; Iskandar Sonhadji; Muhammad Rujito; Diana Fauziah; Komisi Pemilihan Umum; Kota Pekanbaru; Firdaus; Ayat Cahyadi; pemungutan suara ulang; persyaratan eligibility;