Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Tanggal Putusan: 28 Agustus 2024
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
77
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
11/2021), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(UU 31/1997), dan Pasal 54 UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
78
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021, Pasal
263 ayat (3), Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 266 ayat (3) KUHAP,
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997, dan Pasal 54 UU MK, yang rumusannya masing-
masing sebagai berikut:
Pasal 30C huruf h UU 11/2021:
“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej
aksaan;
79
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya
keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi
dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran
pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi
tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau
telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas
permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau
bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang
pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali;
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang
mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan
di bidang tindak pidana.”
Pasal 263 ayat (3) KUHAP:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP:
“Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar
pertimbangannya;
b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan
menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”
Pasal 266 ayat (3) KUHAP:
“Pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh
melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.”
Pasal 248 ayat (3) UU 31/1997:
“Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap
suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
80
Oditur dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak
diikuti oleh suatu pemidanaan.”
Pasal 54 UU MK:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
terhadap Pasal 1 ayat (3),
Kata Kunci
jaksa, jampidmil, kejaksaan, oditur, peninjauan kembali, KUHP
