Langsung ke konten

Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Perkara 63/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Juli 2023

Pemohon

Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

bunga/interest, KUH Perdata, perbankan konvensional, perbankan syariah, perjanjian utang piutang, riba