Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tanggal Putusan: 20 Juli 2023
Pemohon
Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, selanjutnya disebut KUH Perdata),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
37
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata, yang
rumusannya adalah:
Pasal 1765 KUH Perdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian,
diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga.
Pasal 1766 KUH Perdata:
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga
yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan
juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan
dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta
38
kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang
tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus,
tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat
pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya
walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan
tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
Pasal 1767 KUH Perdata:
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada yang ditetapkan
dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang
ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian
boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang
tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan
dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768 KUH Perdata:
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan
besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut
undang-undang.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-5 dan bukti P-7], yang
berprofesi sebagai karyawan swasta dan yang memperjuangkan haknya
membela kepentingannya untuk hidup dalam negara guna mendapatkan
jaminan kemerdekaan dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah
menurut agamanya serta mendapatkan jaminan menjalankan perekonomian
dengan berlandaskan asas kekeluargaan yang telah dijamin dalam UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I sebagai Pengurus Pusat Partai Masyumi, pernah melakukan
perikatan perjanjian utang piutang berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 tanggal
19 Februari 2019 di hadapan Notaris Supriyanto, S.H., M.M., berkedudukan di
Depok, Jawa Barat, dan mengikatkan diri dengan perjanjian utang piutang
senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dikenakan bunga atas
pinjaman dimaksud (vide bukti P-6) berdasarkan Pasal 1765 dan Pasal 1766
KUH Perdata, suatu perjanjian diperbolehkan untuk memungut bunga/interest,
menyebabkan Pemohon I mengalami kerugian materil yakni harus membayar
bunga sesuai perjanjian, yang dipatok oleh kreditur dalam pembuatan perjanjian
utang piutang dimaksud;
39
4. Bahwa Pemohon II menyatakan mengalami kerugian karena melakukan
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tunai melalui aplikasi Shopee pada tanggal 22
November 2022 sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan PT. Lentera Dana Nusantara, di mana Pemohon II dikenakan
bunga/interest sebesar 3,95% (tiga koma sembilan puluh lima persen) atas
keseluruhan utang (bukti P-8), yang berdasarkan Pasal 1767 dan Pasal 1768
KUH Perdata mengakibatkan Pemohon II diharuskan membayar total nilai utang
menjadi Rp1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu) yang jumlahnya
bertambah dibandingkan dengan nilai utang pokok dari pinjaman dimaksud.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana dijelaskan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana dijelaskan
Kata Kunci
bunga/interest, KUH Perdata, perbankan konvensional, perbankan syariah, perjanjian utang piutang, riba
