Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2018-07-16
Pemohon
1. PT. Baraventura Pratama, yang dalam hal ini diwakili oleh Erwin Sutanto selaku Direktur; 2. Zainal Abidinsyah Siregar 3. Erwin Sutanto Kuasa Hukum : Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penjelasan [[Pasal 146 ayat (1) huruf c]] butir a UU PT bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak dalam hal suatu Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, dapat disampaikan oleh pemegang saham Direksi atau Dewan Komisaris dari Perseroan tersebut.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-19.a sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian PT Baraventura Pratama (“PT. BVP”) Nomor 2 tanggal 30 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Tangerang;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 146 ayat (1) huruf c]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
