Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2)]
Tanggal Putusan: 14 Desember 2016
Tanggal Registrasi: 2016-08-25
Pemohon
1. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 3. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dkk Kuasa Pemohon: Agus Supriyadi, S.H., dk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomorz 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undanng Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak(selanjutnya
disebut UU 11/2016) terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
327
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
328
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, adalah Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI), yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan,
S.H., M.A. dan Andi Naja FP Paraga,masing-masing selaku Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal SBSI. Menurut Pasal 8 Anggaran Dasarnya, salah satu
tujuan SBSI adalah mencapai kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya
dengan syarat dan kondisi kerja untuk mencapai kehidupan yang layak sesuai
dengan harkat dan martabat manusia. Sementara itu, dalam Pasal 9 Anggaran
Dasarnya disebutkan bahwa salah satu fungsi SBSI adalah, antara lain,
membela, melindungi dan memperjuangkan hak, kepentingan serta aspirasi
buruh; beperan aktif dalam pengambilan keputusan politik dan sebagai kontrol
sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
secara langsung dan secara tidak langsung(vide lampiran Anggaran Dasar
organisasi para Pemohon). Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terdapat
kepentingan langsung Pemohon I dalam hubungan dengan berlakunya UU
11/2016;
2. Bahwa Pemohon II, adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang
dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Muhammad Rusdi,
masing-masing selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal KSPI. Menurut Pasal
7 Anggaran Dasarnya disebutkan bahwa tujuan KSBI adalah, di antaranya,
terciptanya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di dalam
seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di
bidang ketenagakerjaan; terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
329
pekerja
khususnya
serta
rakyat
Indonesia
pada
umumnya,
dengan
mengaktualisasikan perintah Konstitusi Negara, khususnya Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) UUD
1945 (vide lampiran Anggaran Dasar organisasi para Pemohon). Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, Pemohon II memiliki langsung dalam hubungan
dengan berlakunya UU 11/2016;
3. Bahwa Pemohon III, adalah Partai Buruh, yang dalam hal ini diwakili oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB), yaitu Sony Pujisasono, S.H.
dan Tiwow Marcus, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Partai Buruh. Menurut Pasal 6 Anggaran Dasar Partai Buruh
dinyatakan bahwa tujuannya adalah mewujudkan masyarakat sejahtera, adil
dan makmur sesuai dengan cita-cita proklamasi dalam negara yang menjamin
kesejahteraan rakyat (welfare state), sedangkan menurut Pasal 22 Anggaran
Dasar Partai Buruh (vide lampiran Anggaran Dasar organisasi para Pemohon)
dikatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai
Buruh yang bersifat kolektif dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
di mana Ketua Umum dan Sekretatis Jenderal mewakili Partai Buruh ke dalam
dan ke luar organisasi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon III
memiliki kepentingan dengan berlakunya UU 11/2016;
4. Bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan pengujian Undang-
Undang yang berkenaan dengan perpajakan sehingga pada dasarnya seluruh
warga negara pembayar pajak (wajib pajak) memiliki kepentingan langsung
terhadap berlakunya Undang-Undang a quo, sebagaimana halnya Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III, sehingga menurut Mahkamah mereka memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan pada paragraf
[3.5] di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, yang selanjutnya disebut para Pemohon, memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa ol
Kata Kunci
Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
