Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 63/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-07-02

Pemohon

1. Dr. Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., M.H., M.Kn; 2. H. Teddy Anwar, S.H., Sp.N; 3. Himpunan Notaris Indonesia (HNI); kuasa kepada M. Alexander Weenas, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams Arief Hidayat, Anwar Usman, Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 82 ayat (1)]] - [[Pasal 82 ayat (2)]] - [[Pasal 82 ayat (3)]] - [[Pasal 27 ayat (2)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**