Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 27 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-06-12
Pemohon
1. Gray Koes Isbandiyah; 2. Kp. Dr. Eddy S. Wirabhumi, S.H., M.H; kuasa kepada Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas bagian memutuskan angka I dan [[Pasal 1 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah (selanjutnya disebut UU 10/1950) terhadap [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 18]]B ayat ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
