Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 63/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-06-20

Pemohon

1. H.F Abraham Amos, S.H; 2. Johny Bakar, S.H.

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Raia Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kesehatan; pembiayaan kesehatan; pelayanan kesehatan; kesehatan masyarakat; asuransi; asuransi kesehatan; asuransi kesehatan komersial; sistem jaminan sosial nasional; jamsostek; sjsn; anggaran kesehatan; APBN; APBD; hak hidup; hak mempertahankan hidup; liberalisme; non-liberalisme; faham kebebasan; Abraham Amos; Johny Bakar;