Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-11
Pemohon
Pemohon : Jamil B, S.H.
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi, H. M. Akil Mochtar Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa subtansi permohonan a quo adalah pengujian Pasal 30
ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
25
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 22/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kualifikasi Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
26
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005,
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam
permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD 1945 yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/2007 tersebut selengkapnya menyatakan:
a. Pasal 30 ayat (1) UU 22/2007, berbunyi:
“Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh
Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat
dengan identitas yang jelas";
27
b. Pasal 111 ayat (1) UU 22/2007, berbunyi:
"Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc";
c. Pasal 111 ayat (2) UU 22/2007, berbunyi:
“Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan KPU”;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
1. apakah
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
dapat
dikualifikasikan sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
2. apakah Pemohon sebagai perorangan warga negera Indonesia telah dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan
ayat (2) UU 22/2007;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan alasan dirugikannya tersebut
adalah karena pasal-pasal a quo dalam UU 22/2007 multitafsir dan ditafsirkan
secara keliru oleh KPU, sehingga keliru pula dalam penerapannya. Akibatnya KPU
tidak segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPU
Kabupaten Tolitoli dalam menindaklanjuti laporan Pemohon. Tidak segera
dibentuknya Dewan
Kehormatan
tersebut
telah menyebabkan
terjadinya
kerusuhan di Tolitoli yang menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusional
Pemohon;
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan Bukti P-1, yaitu Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atas nama Jamil (Pemohon) membuktikan bahwa yang bersangkutan
adalah Warga Negara Indonesia, yang disahkan oleh Kantor Catatan Sipil
Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dengan NIK. 7204080205810003,
bertanggal 12 Desember 2007. Oleh karena itu, Pemohon dapat dikualifikasi
selaku perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK;
28
[3.12] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak konstitusional Pemohon,
setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan mendengar keterangan
Pemohon di persidangan setelah permohonan diperbaiki, terdapat fakta hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2)
UU 22/2007 adalah ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Anggota KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus memenuhi alasan-alasan
tertentu yang diverifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau
pengaduan masyarakat. Pembentukan Dewan Kehormatan tersebut bersifat ad hoc
dan ditetapkan oleh KPU;
2. Bahwa menurut Pemohon terjadinya kerusuhan di Tolitoli sebagai akibat dari
lambatnya KPU membentuk Dewan Kehormatan setelah menerima laporan dari
Pemohon sehingga merugikan Pemohon dan masyarakat Tolitoli;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, menurut
Mahkamah, kerugian Pemohon bukanlah kerugian hak konstitusi
Kata Kunci
Jamil ; Mujahid A. Latif ; UU No 22 Tahun 2007 ; Penyelenggaraan Pemilihan Umum ; Pemilu ; Pemilihan Umum; Pasal 30 ayat 1 ; pasal 111 ayat 1,2 ; Pemilukada ; tolitoli ; Azis Bestari ; Amiruddin H. Nua ; Dewan Kehormatan ; Konstitutional Bersyarat ; Conditionally Constitutional
