Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2011
Tanggal Putusan: 13 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-06-07
Pemohon
Septina Primawati dan Erizal Muluk [No. Urut 2]
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-
IX/2011, bertanggal 7 Oktober 2011, menilai telah terjadinya hubungan konspiratif
antara Pemohon, Termohon, dan Pejabat Walikota Pekanbaru yang bertendensi
menghalang-halangi atau menghambat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) dalam putusan Mahkamah Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 24
Juni 2011. Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah hanya memerintahkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan memperpanjang waktu
5
selama 90 (sembilan puluh) hari tanpa menjatuhkan diskualifikasi terhadap
Pemohon
sebagaimana
dimohon
Pihak
Terkait.
Mahkamah
tidak
mendiskualifikasikan Pemohon atau menggugurkan Pemohon pada saat itu
didasarkan beberapa alasan. Pertama, ketetapan yang dijatuhkan oleh Mahkamah
bukanlah putusan atau vonis yang final, yang menyangkut hasil Pemilukada tetapi
hanya perintah pelaksanaan putusan sela dalam 90 (sembilan puluh) hari
berikutnya yang akan dijadikan bahan untuk membuat putusan akhir. Kedua, jika
pada saat itu langsung dinyatakan ada yang didiskualifikasi maka dapat terjadi
kekosongan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebab Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Pekanbaru Tahun 2011 di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Pekanbaru, tanggal 24 Mei 2011, yang memuat Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota dari hasil pemungutan suara tanggal 18 Mei 2011 telah
dibatalkan
melalui
putusan
sela
Mahkamah
Nomor
63/PHPU.D-IX/2011,
bertanggal 24 Juni 2011. Ketiga, pihak yang berperkara dalam perkara ini adalah
Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, sedangkan Pemerintah Kota Pekanbaru
bukanlah pihak melainkan instansi pemerintah yang didengar keterangannya
dimana Mahkamah tidak berwenang menjatuhkan hukuman kepadanya. Oleh
sebab itu, seluruh fakta hukum yang dimuat dalam Ketetapan Mahkamah Nomor
63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 7 Oktober 2011 menjadi bahan pertimbangan
dalam putusan akhir ini;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 24 Juni 2011 dan Ketetapan Mahkamah
Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 7 Oktober 2011, Termohon
telah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru di seluruh TPS se-Kota
Pekanbaru pada tanggal 21 Desember 2011. Selanjutnya, Termohon juga telah
melaksanakan rekapitulasi terhadap perolehan suara dan menetapkan hasil
pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 di
seluruh TPS se-Kota Pekanbaru dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekanbaru Tahun 2011, bertanggal 27 Desember 2011. Kemudian, Termohon
6
telah melaporkan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi dengan surat laporan bertanggal 3 Januari 2012 perihal Laporan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Permohonan Tindak Lanjut
Digugurkannya H. Firdaus ST., MT., sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun
2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2012;
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekanbaru Tahun 2011, bertanggal 27 Desember 2011, Komisi Pemilihan Umum
Kota Pekanbaru menetapkan hasil perolehan suara Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dalam pemungutan suara ulang adalah
sebagai berikut:
No
Nama
Kecamatan
Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
& Jumlah Suara Sah
H. Firdaus – Ayat
Cahyadi
Hj. Septina Primawati –
Erizal Muluk
Jumlah
1
Marpoyan Damai
22.587
12.363
34.950
2
Bukit Raya
16.437
12.018
28.455
3
Rumbai Pesisir
14.088
8.434
22.522
4
Pekanbaru Kota
5.150
3.051
8.201
5
Tampan
23.696
9.978
33.674
6
Sail
3.938
3.372
7.310
7
Tenayan Raya
19.919
13.952
33.871
8
Rumbai
8.994
7.112
16.106
9
Payung Sekaki
14.671
8.652
23.323
10
Sukajadi
8.989
5.476
14.465
11
Lima Puluh
7.271
6.135
13.406
12
Senapelan
8.116
4.728
12.844
JUMLAH TOTAL
SUARA SAH
153.856
95.271
249.127
7
[3.4] Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah menyampaikan Laporan Pengawasan
Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau terhadap Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011,
bertanggal 9 Januari 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari
Selasa, tanggal 10 Januari 2012;
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Pekanbaru telah memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2012 dan telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu,
tanggal 11 Januari 2012;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun
2011 sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon mengajukan Permohonan
Keberatan, bertanggal 30 Desember 2011 perihal Permohonan Keberatan Atas
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011, tanggal 27 Desember
2011, yang diterima di Kepaniteran Mahkamah pada hari Jumat tanggal 30
Desember 2011 dan telah pula mengajukan perbaikan permohonan keberatan
yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2012.
Dalam permohonan keberatan tersebut, Pemohon menyampaikan adanya
berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Calon Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai
calon walikota dan melanggar persyaratan eligibility untuk menjadi calon
walikota;
2. Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengulangi pelanggaran yang telah terbukti
dalam persidangan secara sistematis, terstruktur, dan masif.
8
Keberatan Pemohon tersebut oleh Mahkamah dipandang sebagai bagian atau
kelanjutan dari perkara a quo sehingga tidak diregistrasi dengan nomor perkara
baru;
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun
2011 sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait mengajukan laporan
bertanggal 29 Desember 2011 perihal Laporan Pihak Terkait terhadap
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
63/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 7 Oktober 2011, yang diterima di Kepaniteran
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2011 dan kemudian diperbaiki
oleh Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 12 Januari
2012, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa
Kata Kunci
Septina Primawati; Erizal Muluk; Kota Pekanbaru; Provinsi Riau; Iskandar Sonhadji; Muhammad Rujito; Diana Fauziah; Komisi Pemilihan Umum; Kota Pekanbaru; Firdaus; Ayat Cahyadi; pemungutan suara ulang; persyaratan eligibility;
