Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Tanggal Registrasi: 2022-05-13
Pemohon
Rini Wulandari, S.E., M.BA., Herman Saleh, Ir. Budiman Widyatmoko, dan Kristyawan Dwibhakti
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
81
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada
pokoknya para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 50 UU 20/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
82
Pasal 50 UU 20/2011:
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian; atau
b. Campuran.”
2. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk masing-masing Pemohon [vide bukti P.3,
bukti P.7, bukti P.12, dan bukti P.17] yang dalam hal ini merupakan pemilik
satuan unit rumah susun berbentuk kondotel yang dibuktikan dengan
kepemilikan Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) Pemohon I sampai
dengan Pemohon III [vide bukti P.6, bukti P.11, dan bukti P.16] dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pemohon IV [vide bukti P.19];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, kondotel memiliki konsep kepemilikan yang
sama dengan rumah susun yakni bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama. Namun dalam prakteknya, berbeda dengan
rumah susun, kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran;
b. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 yang
mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan
campuran telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
mengurus harta benda yang di bawah kekuasaannya (satuan rumah susun
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama) yang
berkaitan
dengan pengelolaan,
kepemilikan,
dan
penghunian melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di lingkungan kondotelnya. Selain itu,
aturan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi
hunian dan campuran juga merugikan hak konstitusional para Pemohon
83
untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan pribadi yang berkepastian hukum
dalam hal mendapatkan SHM Sarusun;
c. Bahwa menurut para Pemohon, jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka para Pemohon memiliki legitimasi dalam membentuk
PPPSRS meskipun kondotel memiliki fungsi “Bukan Hunian” dan para
Pemohon dapat menjadi pengurus maupun pengawas PPPSRS meski tidak
bertempat tinggal/menghuni satuan rumah susun/kondotel miliknya serta
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel yang dimiliki.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai persorangan warga negara Indonesia
yang dalam hal ini merupakan pemilik satuan unit rumah susun berbentuk kondotel
sebagaimana bukti kepemilikan SHM Sarusun maupun PPJB yang telah diajukan
kepada Mahkamah. Selain itu, para Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya yang menurut para Pemohon dianggap telah dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 50 UU
20/2011. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat
spesifik dan aktual karena pasal a quo telah menutup ruang bagi para pemilik satuan
rumah susun berbentuk kondotel yang memiliki fungsi sebagai bukan hunian untuk
mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kondotel serta untuk
membentuk PPPSRS. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak la
Kata Kunci
rumah susun, kondominium hotel, kondotel
