Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-10-16
Pemohon
Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Wahiduddin Adam (A), Eny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
ke Mahkamah pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 yang belum dilengkapi nomor
Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya. Baru dalam Sidang Pendahuluan
tanggal 30 Oktober 2019, Pemohon menerangkan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon telah diundangkan pada tanggal 17
Oktober 2019 sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan dalam perbaikan permohonan bertanggal 6 November
2019 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, Pemohon telah
mencantumkan nomor UU a quo untuk melengkapi kekuranglengkapan
permohonannya serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti
171
(vide bukti P-9). Sehingga, pada sidang Pendahuluan tanggal 12 November 2019
dengan agenda perbaikan permohonan telah tercantum nomor UU yang
dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019). Selanjutnya, dalam berkas perbaikan
permohonan selain Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil juga
menambahkan permohonan pengujian materiil norma Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
19/2019 sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal 29 huruf e UU 19/2019.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari Sidang Pendahuluan perkara a quo, Mahkamah menerima
beberapa permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara
Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor
73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019, dan Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan adanya kesamaan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian formil maupun
materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan pemeriksaan permohonan
perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 bersama-sama dengan perkara-perkara yang
lain. Karena itu, Mahkamah memahami bahwa permohonan pengujian yang
diajukan Pemohon baik untuk pengujian formil dan materiil adalah pengujian atas
UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut di
atas maka terhadap perkara a quo terdapat kondisi kekhususan yang oleh
Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan penggabungan perkara yang diajukan
oleh Pemohon dengan perkara-perkara lainnya yang khususnya berkaitan dengan
pengujian formil, sehingga terhadap perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi
mempertimbangkan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
172
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
173
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kumungkinannya
bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], Paragraf [3.4], dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengajuan norma yang
terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau” dan Pasal
29 huruf e UU 19/2019, yang masing-masing sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang kata “dan/atau”
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyeli
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
