Langsung ke konten

Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan (ii) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 62/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-07-12

Pemohon

Sutrisno Nugroho Kuasa Hukum : Ristan BP Simbolon, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

nya menolak permohonan Pemohon; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[66/PUU-XIII/2015]], bertanggal 7 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], bertanggal 10 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak dapat diterima; dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[108/PUU-XIV/2016]], bertanggal 26 Juli 2017 yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon. Terhadap hal tersebut Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU [[MK]] yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Bahwa yang menjadi dasar pengujian dalam Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (2), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[66/PUU-XIII/2015]] adalah [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1), [[Pasal 28]]H ayat (4), dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]]; Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]; dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]] adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan Pemohon a quo adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo dengan Permohonan Nomor [[16/PUU-VIII/2010]], Permohonan Nomor [[45/PUU-XIII/2015]], dan Permohonan Nomor [[108/PUU-XIV/2016]]. Sehingga berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. [3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; [4.4] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan