Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2021-11-16
Pemohon
Euis Kurniasih, sebagai Pemohon I; Jerry Indrawan G, S.IP., M.Si (Han), sebagai Pemohon II; Hardiansyah, sebagai Pemohon III; A. Ismail Irwan Marzuki, S.H., sebagai Pemohon IV; Bayu Widiyanto, sebagai Pemohon V
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439,
selanjutnya disebut UU 34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
63
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
64
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a UU 34/2004, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tamtama.
Pasal 71 huruf a
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usía pensiun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan
53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi
prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3],
pensiunan TNI pada tahun 2019 dengan usia 58 tahun (pangkat terakhir Letkol,
Cpm (K) (Har)/593332 [vide bukti P-4 dan bukti P-5], yang pernah mengikuti
pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian khusus sebagai tenaga
pendidik (Susgadik) TNI AD tahun 2006 [vide bukti P-17];
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-6],
berprofesi sebagai Dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
65
Jakarta yang aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan
keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi Tentara
Nasional Indonesia (TNI) [vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9];
4. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan warga
Negara Indonesia yang juga merupakan pembayar pajak (tax payer) [vide bukti
P-10 sampai dengan bukti P-15];
5. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti
P-19], pensiunan TNI pada tahun 2018 dengan usia 53 tahun (pangkat akhir
Pembantu Letnan Dua (Pelda) Corps Kavaleri) [vide bukti P-22]. Pemohon VI
memiliki keahlian khusus dalam mengemudi Tank;
6. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004, sebagai berikut:
a. bahwa para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
b. bahwa Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak konstitusional Pemohon
I dan Pemohon VI karena telah menutup ruang atau kesempatan
dimungkinkannya perpanjangan usia pensiun Pemohon I dan Pemohon VI
padahal Pemohon I dan Pemohon VI, selain masih masuk dalam usia
produktif juga memiliki keahlian khusus;
c. bahwa keberadaan norma Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
bintara dan tamtama” dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 merugikan hak
konstitusional Pemohon II untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, khususnya
kesejahteraan prajurit TNI;
66
d. bahwa ketentuan Pasal 53 dan frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih.
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memberikan penafsiran usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama sama
dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian bagi Perwira, Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus
dan sangat dibutuhkan dalam tugas TNI dipertahankan paling tinggi sama dengan
usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam tugas Kepolisian.
Dalam putusan perkara a quo, 4 (empat) Hakim Konstitusi menyatakan
pokok permohonan Permohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon. Berkenaan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa reformasi yang terjadi di Indonesia (1998) didorong oleh semangat
bangsa Indonesia untuk menata kehidupan dan masa depan yang lebih baik, telah
menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan.
Perubahan tersebut ditindaklanjuti antara lain dengan dilakukannya penataan
kelembagaan TNI-Polri sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Berkenaan
dengan penataan tersebut, MPR menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
74
Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tap MPR VI/2000) dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tap MPR VII/2000).
Bersamaan dengan hal itu, dilakukan pula perubahan UUD 1945 berkaitan dengan
Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang menghasilkan muatan
perubahan yang antara lain menentukan “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
[Pasal 30 ayat (3) UUD 1945] dan “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
[Pasal 30 ayat (4) UUD 1945]. Perubahan Pasal 30 tersebut juga menegaskan
sekalipun peran dan fungsi TNI dan Polri dipisahkan namun secara konstitusional
kedua alat negara tersebut merupakan kekuatan utama dalam Sistem Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) [Pasal 30 ayat (2) UUD 1945].
Sebagai tindak lanjut reformasi atas kedua alat negara tersebut
diterbitkan UU organik, yaitu UU 2/2002 mengenai Polri dan UU 34/2004
mengenai TNI. Berkenaan dengan UU 34/2004 yang disandingkan dengan UU
2/2002, Pemohon mendalilkan norma yang mengatur usia pensiun Bintara dan
Tamtama dalam melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 53 (lima puluh tiga)
tahun dalam norma Pasal 53 UU 34/2004, serta norma Pasal 71 huruf a UU
34/2004 yang menyatakan, “Usia pensiun paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI”,
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesamaan kedudukan. Oleh karenanya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran usia pensiun
prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama sama dengan usia pensiun anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[6.1.2]
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon a quo penting bagi kami untuk
merujuk terlebih dahulu ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002 yang menyatakan
“Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58
75
(lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan
sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun. Dalam kaitan ini, penting untuk dicermati terlebih dahulu
golongan kepangkatan pada kedua alat negara tersebut (TNI dan Polri) di mana
prajurit dalam lingkungan TNI dibagi dalam golongan kepangkatan perwira, bintara
dan tamtama [Pasal 26 UU 34/2004]. Dalam kaitan dengan Pangkat Bintara di TNI,
tingkatannya terdiri atas: 1. Pembantu Letnan Satu; 2. Pembantu Letnan Dua; 3.
Sersan Mayor; 4. Sersan Kepala; 5. Sersan Satu; dan 6. Sersan Dua. Sedangkan,
Pangkat Tamtama terdiri atas: 1. Kopral Kepala; 2. Kopral Satu; 3. Kopral Dua; 4.
Prajurit Kepala; 5. Prajurit Satu; dan 6. Prajurit Dua [vide Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia].
Susunan kepangkatan Bintara dan Tamtama di TNI tersebut juga dikenal
di lingkungan Polri. Untuk Golongan Kepangkatan Bintara di Polri terdiri atas: 1.
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu); 2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda); 3. Brigadir
Polisi Kepala (Bripka); 4. Brigadir Polisi (Brigpol); 5. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
6. Brigadir Polisi Dua (Bripda). Sedangkan, untuk Golongan Kepangkatan Tamtama
terdiri atas: 1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip); 2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu); 3.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda); 4. Bhayangkara Kepala (Bharaka); 5.
Bhayangkara Satu (Bharatu); dan 6. Bhayangkara Dua (Bharada) [vide Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Artinya, baik TNI dan Polri menggunakan
golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama, namun terdapat perbedaan dalam
pengaturan batas usia pensiun prajurit dalam golongan kepangkatan Bintara dan
Tamtama di kedua alat negara tersebut, yang sama-sama merupakan kekuatan
utama dalam Sishankamrata. Usia pensiun Bintara Tamtama di Kepolisian
ditentukan 58 tahun, sementara untuk TNI ditentukan 53 tahun. Adanya perbedaan
inilah yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan.
[6.1.3]
Bahwa adanya perbedaan tersebut sudah tidak sejalan dengan
paradigma masa lalu yang menempatkan Bintara dan Tamtama lebih awal pensiun
karena kebutuhan fisik prajurit tersebut yang lebih diutamakan dalam menjalankan
fungsi pertahanan. Paradigma tersebut belum mempertimbangkan secara
komprehensif kondisi prajurit dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio
76
kebutuhan jumlah personil TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan
serta jumlah penduduk. Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian
maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif
agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit Bintara dan
Tamtama TNI. Misalnya, dengan melihat dari sisi usia harapan hidup penduduk
Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019-2021,
menyebutkan pada tahun 2020 rata-rata angka harapan hidup penduduk di 34
provinsi di Indonesia memiliki angka 71,52 tahun, di mana sebelumnya pada tahun
2019 tercatat angka harapan hidup 71,38 tahun. Dengan demikian, data tersebut
menunjukkan angka harapan hidup Indonesia dari tahun ke tahun telah meningkat
mendekati rata-rata angka harapan hidup global [vide Data Badan Pusat Statistik
(BPS) tentang Angka Harapan Hidup (AHH) tahun 2019-2021]. Oleh karena itu,
dengan tingginya angka harapan hidup di Indonesia, sudah semestinya perlu
diimbangi dengan penentuan batas usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan
Tamtama yang setara dengan usia pensiun anggota Polri. Penyetaraan ini
merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh
prajurit yang masih berada dalam rentang usia produktif, sekaligus memberikan
jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang
dinikmati anggota Polri dalam jabatan yang sama atas kelangsungan hidup mereka.
[6.1.4] Bahwa berkenaan dengan persoalan usia pensiun prajurit Bintara dan
Tamtama TNI berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan telah menjadi
bagian dari materi perubahan UU 34/2004 yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas
2020-2024 [vide Keterangan Presiden dalam persidangan pada Rabu, 23 Februari
2022]. Bahkan, dalam keterangan Presiden tersebut, dinyatakan dengan tegas
bunyi usulan rancangan rumusan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 yakni “Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan).
Rumusan perubahan tersebut juga didukung oleh Naskah Akademik perubahan UU
34/2004 yang telah mencantumkan rencana penambahan usia pensiun prajurit [vide
Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU 34/2004, halaman 34].
Selanjutnya, dalam sub-bab Arah dan Jangkauan Pengaturan dalam Naskah
Akademik a quo pada halaman 59-60 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
77
1. Mengubah Ketentuan Pasal 53, yang semula Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Menjadi Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Mengatur ketentuan peralihan terkait dengan masa dinas keprajuritan
Pasal 53. Sehingga, ketentuan Pasal 71 diubah menjadi pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, Bintara dan Tamtama yang tepat
berusia atau belum genap 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi
58 (lima puluh delapan) tahun.
Oleh karena itu, dalam Lampiran Naskah Akademik RUU tentang
Perubahan atas UU 34/2004, telah dirumuskan pula usulan perubahan Pasal 53
yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.” Kemudian ketentuan Pasal 71 diubah,
sehingga berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bintara dan
tamtama yang tepat berusia atau belum genap 53 (lima puluh tiga) tahun,
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun.”
Persoalannya adalah apakah perubahan UU 34/2004 tersebut dapat
terselesaikan dalam periode Prolegnas 2020-2024 [vide Keputusan DPR RI Nomor:
8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan ketiga Tahun 2020-2024]. Hal ini
mengingat terhadap rencana perubahan UU 34/2004 jika dirunut telah masuk tidak
hanya dalam Prolegnas saat sekarang, namun sudah diajukan sejak Prolegnas
2010 – 2014 [vide Keputusan DPR RI Nomor: 41 A/DPR RI/ I/2009-2010 tentang
Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010 – 2014], yang
dilanjutkan kembali rencana tersebut dalam Prolegnas 2015-2019 [vide Keputusan
DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019], akan tetapi
belum juga diprioritaskan untuk dibahas. Oleh karena itu, dengan mencermati
78
proses pembahasan perubahan UU 34/2004 yang belum berkepastian, sementara
telah secara nyata UU 34/2004 memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama yang diberlakukan bagi usia pensiun Bintara dan Tamtama di Polri sehingga
secara esensial hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[6.1.5] Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusan telah menegaskan pula
berkaitan dengan usia merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) yang
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, terutama jika penentuan tersebut
berkaitan dengan penyebutan secara definitif angka. Namun demikian, tanpa
menyebut secara definitif angka tertentu, Mahkamah telah memutus perkara yang
esensinya memiliki keterkaitan dengan perkara a quo dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, bertanggal 4 Agustus 2016, di mana dalam
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] Mahkamah menyatakan:
[3.13.2]
Bahwa Undang-Undang a quo mengatur pemberhentian
dengan hormat hakim pengadilan pajak (usia pensiun) yaitu 65 tahun,
sedangkan bagi hakim tinggi di lingkungan peradilan tata usaha negara
maupun peradilan umum serta peradilan agama diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena telah berusia 67 tahun [vide Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009]. Adanya ketentuan yang mengatur
tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di
lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung tersebut, telah secara
nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga
secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah ketentuan pemberhentian
dengan hormat dari jabatan hakim bagi hakim pada pengadilan pajak harus
disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama bagi hakim
tingkat banding pada pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selanjutnya, dalam putusan a quo Mahmakah menjatuhkan amar pada
angka 4 bahwa:
Menyatakan frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun“ dalam Pasal
13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia
79
pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata
usaha negara;
Dengan demikian, dikarenakan adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU
perubahan UU 34/2004 maka menurut kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, berkenaan dengan batasan usia pensiuan Bintara dan
Tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota Polri, merupakan hal yang
seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya frasa “usia pensiun paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara
dan Tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU 34/2004 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Usia pensiun prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama disamakan dengan usia
pensiun anggota kepolisian Negara Republik Indonesia”.
[6.1.6] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan
frasa dalam norma Pasal 53 yang men
Kata Kunci
Usia Pensiun Bintara, Tamtama, dan Perwira TNI
