Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 62/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 September 2014

Tanggal Registrasi: 2013-06-03

Pemohon

Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (Forum Hukum BUMN), Drs. Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno, kuasa kepada Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara dan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum