Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-06-20
Pemohon
1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4237, selanjutnya disebut UU 25/2002) terhadap Pasal
18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), serta Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
38
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Penjelasan Pasal 3
UU 25/2002 terhadap Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6),
serta Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
39
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah Bupati Kabupaten Lingga Provinsi
Kepulauan Riau, yang menurut ketentuan Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan
40
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) berhak mewakili
kepentingan daerahnya di depan Pengadilan. Pemohon II adalah Camat
Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan Pemohon III adalah Kepala Desa
Berhala yang merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Penjelasan Pasal 3 UU 25/2002, yang menyatakan, “Kabupaten
Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena
Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai
dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Provinsi Jambi”. Para Pemohon merasa terganggu dalam
menjalankan kewenangannya akibat adanya ketentuan a quo antara lain dalam
hal: 1) penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Pulau Berhala; 2)
penyelenggaraan pembangunan infrastruktur dan sarana umum di Pulau Berhala
yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Lingga baik dari APBD Provinsi
Kepulauan Riau maupun dari APBD Kabupaten Lingga; 3) pelaksanaan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-
undangan lainnya yang berkaitan dengan program pembangunan khususnya di
Desa Berhala; 4) pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Lingga, khususnya
kewajiban dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa Berhala, dan lain-lain;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon selaku unsur penyelenggara pemerintahan
daerah Kabupaten Lingga dan selaku pejabat publik yang mengurus administrasi
pemerintahan di wilayah administrasinya serta yang berkepentingan langsung atas
kepastian batas wilayahnya memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum publik
yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut dapat
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 3 UU 25/2002. Oleh karena itu,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
41
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 3 UU 25/2002 yang menyatakan, “Kabupaten
Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena
Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai
dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Provinsi Jambi”. Menurut para Pemohon penjelasan Pasal 3 UU
25/2002 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
1. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6):
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
Kata Kunci
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga; Batas Wilayah; Pulau Berhala; Faktor Parsialistik; H. Hasan Basri Agus; Status Administrasi; Pembentukan Kabupaten; Desa Berhala; Otonomi Daerah; Norma Baru; Rechts Zekerheids; Verbindend; Urusan Pemerintahan; Rechts Gevold; Penjelasan Pasal 3; Penguasaan Fisik; Patut dilindungi menurut hukum; fakta historis; perlindungan hukum;
