Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-11
Pemohon
1. Walikota Makassar; 2. Lembaga Ombudsman Kota Makassar; 3. Lembaga Ombudsman Daerah Prov. DIY; 4. Lembaga Ombudsman Swasta Prov. DIY; 5 Ombudsman Daerah Kab.Asahan; 6. LSM KOPEL; dan 7. H. Bahar Ngintung Kuasa Pemohon : Adnan B. Azis, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut UU 37/2008) serta Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU 25/2009) yang
menyatakan:
Pasal 46 ayat (1) UU 37/2008
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama “Ombudsman” yang telah
digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau
lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi
dan tugas berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti dalam waktu paling
lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini”.
70
Pasal 46 ayat (2) UU 37/2008
“Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap menggunakan nama
“Ombudsman” secara tidak sah”.
Pasal 1 angka 13 UU 25/2009
“Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan
pelayanan
publik,
baik
yang
diselenggarakan
oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik
negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah”,
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
71
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil Pasal 46 ayat (1), ayat (2) UU 37/2008 dan Pasal 1 angka 13
UU 25/2009 terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
72
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sesuai
dengan uraian para Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan;
[3.9]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Pemohon I
Bahwa Pemohon I adalah Walikota Makassar yang merupakan badan
hukum publik yang telah membentuk Ombudsman Kota Makassar
berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 27
73
Mei 2008 dalam rangka melaksanakan visi dan misi kelima Pemerintah Kota
Makassar yakni "Mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, melalui
peningkatan profesionalisme aparatur bersih dan berwibawa";
Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2008
dan Pasal 1 angka 13 UU 25/2009 telah merugikan hak konstitusional
Pemohon karena Ombudsman Kota Makassar yang telah dibentuk
Pemohon harus diganti namanya lagi;
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah
anggota Ombudsman Kota Makassar, anggota Lembaga Ombudsman
Daerah
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
anggota
Lembaga
Ombudsman Swasta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota
Ombudsman Daerah Kabupaten Asahan, yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena masing-masing lembaga Ombudsman tersebut
telah dibentuk secara sah baik melalui Peraturan Walikota, Peraturan
Daerah, Peraturan Gubernur serta Keputusan Bupati dan telah menjalankan
tugas dan fungsinya dengan baik;
Pemohon VI
Bahwa Pemohon VI adalah Koordinator KOPEL yaitu sebuah LSM yang
selama ini sangat aktif dan peduli terhadap pengawasan pelayanan publik
yang berkedudukan di Kota Makassar yang memiliki Akta Pendirian,
AD/ART, dan terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik lndonesia
serta sekaligus sebagai inisiator pembentukan Ombudsman Kota Makassar
yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 46
ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2008 dan Pasal 1 angka 13 UU 25/2009;
Pemohon VII
Bahwa Pemohon VII adalah warga negara Indonesia yang bertempat
Kata Kunci
Ombudsman Republik Indonesia; Pelayanan Publik; Ombudsman Kota makasar; lembaga negara; Ombudsman Daerah; Otonomi daerah; pengawas pelayanan publik;Lembaga Ombdsman Daerah; organisasi swasta; Nama "Ombudsman"; Komisi Ombudsman Nasional
