Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 10 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-09-20
Pemohon
1. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. 2.Dorel Almir, S.H., M.Kn 3. Merlina, S.H.
Majelis Hakim
Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Harjono Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Dorel Almir, S.H., M.Kn.; dan Merlina, S.H., melalui surat permohonan bertanggal 12 September 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 September 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 September 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 62/PUU-IX/2011, perihal Permohonan Pengujian Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 10 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Oktober 2011; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 481/TAP.MK/2011 bertanggal 20 September 2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 62/PUU-IX/2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 484/TAP.MK/2011, bertanggal 20 September 2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan; 2 c. bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanggal 28 September 2011, telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 10 Oktober 2011 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Oktober 2011, dan telah disampaikan pula dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2011; e. bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 dengan surat bertanggal 3 November 2011 perihal ”Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945 (Nomor 62/PUU-IX/2011)”, yang diterima dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2011; f. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 7 November 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 62/PUU-IX/2011, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 3 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Permohonan dengan register Perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal tujuh bulan November tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sepuluh bulan November tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, 4 Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Maria Farida Indrati ttd. Harjono ttd. Anwar Usman ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
Ketetapan; Sidang Pertama; penarikan kembali; Kepolisian; Registrasi Permohonan
