Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belu Putaran II Tahun 2008
Tanggal Putusan: 14 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-23
Pemohon
Drg. Gregorius Mau Bili F., DDPH. Drs. Berchmans Mau Bria, M.Sc.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008
bertanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belu
Tahun 2008 Putaran II;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal berikut:
55
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut PP 6/2005);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
56
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Belu, Nusa
Tenggara Timur sesuai dengan Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008
tanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun 2008
Putaran II, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti Putaran II Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
57
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam
paragraf [3.5] sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Belu, yang oleh Termohon telah ditetapkan pada Nomor
Urut 1 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten
Belu Nomor 07/BA/X/2008 bertanggal 30 Oktober 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Belu Putaran II Tahun 2008 yang dinyatakan berhak untuk maju ke
Pemilihan Kepala Daerah Putaran Kedua bersama Pasangan Calon Nomor Urut 4
atas nama Pasangan Drs. Joachim Lopez dan Taolin Ludovikus, B.A.;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008 bertanggal 18 Desember 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun 2008 Putaran II. Keberatan dimaksud
disebabkan Pemohon secara keliru telah ditetapkan hanya memperoleh sejumlah
76.695 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh sejumlah
84.061 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas, terjadi, antara lain, karena
Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II dilaksanakan tidak demokratis, tidak Luber
dan Jurdil, terjadinya pelanggaran yang dilakukan pendukung JALIN (Pasangan
Calon Nomor Urut 4), seperti penggunaan kekerasan dan kecurangan secara
sistematis, penggelembungan suara yang diterima di TPS, penggelembungan
jumlah data pemilih di TPS, dan pengurangan suara Pemohon;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
58
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun 2008 Putaran II ditetapkan pada tanggal
tanggal 18 Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap
penetapan Termohon oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah pada tanggal
22 Desember 2008 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
131/PAN.MK/XII/2008 yang kemudian diregistrasi pada tanggal 23 Desember 2008
dengan Nomor 62/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menentukan,
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di
daerah yang bersangkutan”. Berita Acara KPU dalam permohonan a quo
ditetapkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2008, kemudian permohonan
oleh Pemohon didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin tanggal 22
Desember 2008, sedangkan tanggal 20 dan 21 Desember 2008 adalah hari libur.
Dengan demikian, pengajuan permohonan oleh Pemohon masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta diajukan masih
dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan.
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
termuat secara lengkap dalam bagian Duduk Perkara di atas, pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
59
[3.10.1] Bahw
Kata Kunci
Belu; Putaran II; Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008; bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilukada.
