Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
Enika Maya Oktavia, dll.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
213
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1] dan juga terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya [vide bukti
P-2] yang saat ini merupakan mahasiswa aktif sebagaimana dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan:
Pasal 222 UU 7/2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih karena menyebabkan para
Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan calon-calon presiden
yang mencerminkan keragaman, selain itu ketentuan norma Pasal a quo
menghambat partai politik untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya
sebagaimana fungsi partai politik yaitu rekrutmen dan kaderisasi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
karena telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan
pasangan calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara
6. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa dan anggota Komunitas
Pemerhati Konstitusi, para Pemohon telah terlibat secara aktif dalam analisis,
diskusi, dan advokasi terkait dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan
konstitusi negara termasuk hukum pemilu. Oleh karena itu, para Pemohon
214
memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara,
karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial
di mana para Pemohon belajar dan berkembang;
7. Bahwa menurut para Pemohon, peserta pemilu bukan hanya pihak yang dipilih,
melainkan juga yang memilih, sehingga para Pemohon merasa secara langsung
terdampak dan merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin terutama
karena adanya presidential threshold yang membatasi akses calon presiden
potensial ke dalam pemilihan. Sebagai peserta pemilu, para Pemohon bukanlah
sekadar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki
peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Oleh karena itu,
posisi para Pemohon dalam permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa
sebagai pemilih, para Pemohon seharusnya memiliki legal standing yang
memadai untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat aktual dan spesifik yang
disebabkan karena hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi oleh norma Pasal 222 UU 7/2017 yaitu
terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan
kepada para Pemohon sebagai pemilih yang tercatat dalam DPT pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide bukti P-2]. Dalam hal ini, para
Pemohon telah dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian kons
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan
sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah memberikan kedudukan hukum
278
kepada para Pemohon hingga kemudian mempertimbangkan pokok perkara dengan
mengabulkan untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat
hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa perkara yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian norma
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945).
Para Pemohon dalam perkara a quo adalah Enika Maya Oktavia (Pemohon I),
Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Tsalis
Khoirul Fatna (Pemohon IV) selaku perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan merupakan pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2024 [vide bukti P-1 hingga bukti
P-3]. Adapun bunyi norma a quo yang dimohonkan pengujian menyatakan,
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan
pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi
dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-
undang. Dalam hal ini ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya telah menggariskan pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ke Mahkamah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah menetapkan 5 (lima)
syarat/kriteria kerugian konstitusional yang harus terpenuhi secara kumulatif.
Ketatnya penerapan keterpenuhan kualifikasi dan kerugian konstitusional
tersebut dimaksudkan agar hanya pihak yang benar-benar mempunyai
kepentingan hukum yang cukup yang berkenaan dengan hak konstitusionalnya
279
dapat diberi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah
(standing to sue). Hal ini sejalan dengan asas/prinsip universal dalam beracara
di pengadilan, yakni tiada gugatan tanpa adanya kepentingan (point d’interet
point d’action; zonder belang geen rechtsingang). Oleh karenanya, pemohon
dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas
tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, dan yurisprudensi
putusan-putusan Mahkamah.
3. Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian sebanyak 33 kali, Mahkamah pada pokoknya telah
menegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma a quo adalah: (i) partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki
hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk
secara bersama-sama mengajukan permohonan. Pendirian Mahkamah tersebut
telah dituangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, antara lain, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023.
4. Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222
UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo “kebal” (immune) untuk diuji,
melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan
warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum
selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh
berlakunya norma a quo. Hal inilah yang telah berulang kali ditegaskan dalam
pertimbangan hukum seluruh putusan Mahkamah mengenai pengujian norma a
quo. Pendirian Mahkamah ini pula yang kembali kami pegang teguh saat
280
memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227
huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion)
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023. Oleh
karenanya, dalam kesempatan ini, sekali lagi, kami hendak menegaskan sikap
dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017
hanya dapat dimohonkan pengujian pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan
pada angka 3 di atas.
5. Bahwa lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 September 2022, Mahkamah pada pokoknya tidak lagi membedakan
antara rezim pemilihan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan rezim
pemilu, sehingga keduanya adalah sama. Sejalan dengan hal tersebut, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024, telah memuat
pesan/perintah (judicial order) agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi
antara undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada hingga peraturan
perundang-undangan di bawahnya, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut secara tegas termaktub dalam
pertimbangan hukum paragraf [3.15] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-XXII/2024, hlm. 56, yang menyatakan,
“[3.15]... Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
telah menegaskan dalam Sub-paragraf [3.13.2] bahwa tidak terdapat
lagi perbedaan rezim pemilihan antara pilkada dan pemilu. Oleh
karena itu, ke depan pembentuk undang-undang perlu melakukan
harmonisasi dan sinkronisasi antara undang-undang pemilu dan
undang-undang pemilihan kepala daerah yang selanjutnya diikuti
dengan harmonisasi dan sinkronisasi hingga peraturan perundang-
undangan di bawahnya sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta berkepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”
281
Dengan adanya pesan/perintah (judicial order) dalam putusan tersebut, maka
desain pengaturan mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu,
persyaratan calon dan dukungan, penetapan peserta pemilu, pemungutan dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga pelantikan dapat ditinjau ulang
oleh pembentuk undang-undang in casu DPR dan Pemerintah, termasuk norma
a quo yang menyangkut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
(presidential threshold). Terlebih lagi, setelah dilantiknya Presiden dan Wakil
Presiden serta anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, pembentuk undang-
undang sesungguhnya memiliki waktu yang sangat memadai untuk melakukan
pembahasan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dimaksud. Oleh
karena itu, dengan menelusuri jejak pendirian Mahkamah secara utuh dan
komprehensif dalam putusan-putusan sebelumnya yang menolak permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah perlu melakukan pengendalian diri
(restraint) dari kecenderungan untuk “menilai” kembali konstitusionalitas norma
a quo pada saat ini dengan menyerahkan kepada pembentuk undang-undang.
Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang. Apalagi jika produk legal policy
tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Pandangan hukum tentang legal policy demikian, sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang menyatakan, “sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
6. Bahwa sementara itu, dalam rentang waktu yang cenderung berdekatan dengan
permohonan para Pemohon dalam perkara a quo, pengujian norma a quo juga
dimohonkan dalam beberapa perkara lainnya sebagaimana diregistrasi dalam
Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 4 (empat) orang dosen
yang tercatat sebagai pemilih aktif dalam kontestasi pemilu, Perkara Nomor
101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh sebuah badan hukum yayasan dan
seorang warga negara Indonesia penggiat pemilu, serta Perkara Nomor
282
129/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih. Oleh karena adanya kesamaan norma yang dimohonkan
pengujian dan kualifikasi pihak yang mengajukan permohonan yang dalam hal
ini adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan
organisasi yang concern di bidang pemilu, namun bukan pihak-pihak yang
memenuhi kualifikasi sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas, maka
pendapat berbeda (dissenting opinion) ini juga diarahkan pada perkara-perkara
dimaksud.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami
berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca, Syukri Asy’ari, Jefri Porkonanta Tarigan, dan Alifah Rahmawati, sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
283
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
ttd.
Syukri Asy’ari
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
ttd.
Alifah Rahmawati
Kata Kunci
Presidential threshold
