Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 Juli 2023
Pemohon
Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
28
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Pasal 18 ayat
(4), ayat (5), dan ayat (7) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 dengan surat
pengesahan masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71 – 2750 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi
Sulawesi Utara (Bukti P-4) dan sebagai Wakil Bupati berdasarkan Surat
30
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.71 – 2751 Tahun 2019 tanggal 1
Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara (Bukti P-6).
2. Bahwa sekalipun pengesahan masing-masing telah dilakukan sejak tanggal 1
Juli 2019, Pemohon baru dilantik atau diambil sumpahnya sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara pada
tanggal 26 Februari 2020 (Bukti P-4 dan Bukti P-6).
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”
4. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa menurut Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada karena norma UU a quo
memuat 2 (dua) macam acuan penghitungan masa jabatan yang saling
bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
6. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menjalani masa jabatan Kepala
Daerah secara maksimal. Kerugian berupa ketidakpastian hukum dimaksud
bukanlah disebabkan oleh kasus konkret yang menunda pelantikan Pemohon,
sekalipun kasus konkret tersebut memang benar dialami Pemohon, namun
ketidakpastian hukum yang dimaksud Pemohon muncul karena pembuat
undang-undang menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai
dasar untuk mengatur limit masa jabatan Pemohon yang ditentukan berakhir
pada tahun 2023.
31
7. Bahwa menurut Pemohon, ketika norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada
diterapkan menggunakan acuan “hasil pemilihan tahun 2018” sebagai dasar
melimitasi masa jabatan Pemohon hingga tahun 2023, maka sisa masa jabatan
Pemohon sejak 2023 hingga 2024 akan diisi dan dijalankan oleh penjabat
Kepala Daerah. Penggantian oleh penjabat kepala daerah demikian berarti
mengesampingkan makna pemilihan secara demokratis yang pemilihan
demokratis tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di
atas, Pemohon memang benar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud hasil pemilihan tahun 2018 (vide bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5,
dan bukti P-6). Menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional secara spesifik dengan berlakunya norma Pasal 201
ayat (5) UU Pilkada. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang dimohonkan
pengujiannya, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon m
Kata Kunci
masa jabatan kepala daerah, basis penghitungan, masa jabatan, tahun pemilihan, pelantikan, pengucapan sumpah, pembatasan masa jabatan, pilkada serentak
