Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 62/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022

Tanggal Registrasi: 2022-05-13

Pemohon

Rini Wulandari, S.E., M.BA., Herman Saleh, Ir. Budiman Widyatmoko, dan Kristyawan Dwibhakti

Majelis Hakim

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

rumah susun, kondominium hotel, kondotel