Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-17
Pemohon
Koko Koharudin
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar Pasal 18 ayat (1) UU
24/2011 yang menyatakan, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran
dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS”, dimaknai tidak
menghilangkan hak dari warga negara yang benar-benar secara nyata tidak
memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk
mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS kriteria PBI
kepada BPJS;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28H UUD 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan
20
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 karena Pemohon sebagai masyarakat yang tidak
mampu secara ekonomi (akibat pemutusan hubungan kerja) tidak langsung
berubah status kepesertaan BPJS yang semula adalah Pekerja Penerima Upah
(PPU) berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI);
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4) yang menjadi peserta BPJS (vide Bukti P-5) dengan status
PPU. Kemudian Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja atau
pengakhiran kontrak kerja dengan PT Jogja Tugu Trans (vide Bukti P-6)
sehingga Pemohon tidak dapat membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon berhutang/menunggak iuran kepada BPJS sebesar Rp.2.616.000,-
(vide Bukti P-18). Hutang premi tersebut mengakibatkan Pemohon tidak lagi
dapat mengakses layanan BPJS;
4. Bahwa menurut keterangan Pemerintah Desa tempat Pemohon berdomisili,
yaitu Pemerintah Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, Provinsi DI Yogyakarta, status Pemohon saat ini termasuk dalam
kategori masyarakat yang tidak mampu (vide Bukti P-9);
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011
menghalangi hak Pemohon untuk memperoleh layanan kesehatan dan layanan
publik lain dari BPJS. Menurut ketentuan tersebut, hanya Pemerintah yang
berwenang mendaftarkan warga negara dengan status PBI kepada BPJS.
Pemohon tidak dapat aktif mendaftarkan dirinya sebagai PBI meskipun telah
mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
6. Bahwa menurut Mahkamah, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
dilindungi haknya secara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28H UUD
1945, terutama ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”;
7. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon dimungkinkan untuk tidak lagi terjadi
ketika Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dimaknai “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dan warga yang tidak mampu
berhak mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai peserta BPJS dengan
21
tanggungan Pemerintah, apabila Pemerintah secara nyata-nyata tidak
mendaftarkan warga yang tidak mampu sebagai peserta kepada BPJS”;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pemohon, pada mulanya Pemohon adalah peserta BPJS
dengan status PPU (vide Bukti P-5). Kemudian Pemohon tidak lagi bekerja (vide
Bukti P-6) sehingga tidak mampu membayar iuran kepesertaan BPJS, bahkan
Pemohon mempunyai hutang/tunggakan iuran sebesar Rp.2.616.000,- (vide
Bukti P-18). Adanya hutang iuran tersebut men
Kata Kunci
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
