Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Perkara 62/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Mei 2021

Tanggal Registrasi: 2019-10-16

Pemohon

Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Wahiduddin Adam (A), Eny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi