Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 16 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-05-18
Pemohon
1. Supadi HS. sebagai Pemohon I; 2. Cholil. sebagai Pemohon II; 3. Drs. H. Suhardi. sebagai Pemohon III; 4. Hardimin sebagai Pemohon IV; 5. Phillips Moniaga sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H. dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya disebut UU
5/1960) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 17 ayat (1) UU 5/1960 karena pasal a quo
tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon. Para
Pemohon yang selama ini tinggal di Kota Surabaya secara sewa melalui Izin
Pemakaian Tanah (IPT) dan setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),
tidak berhak mengajukan tanah yang ditinggali tersebut menjadi hak milik, padahal
tanah yang ditinggali tersebut adalah tanah negara yang merupakan tanah-tanah
kelebihan yang seharusnya didistribusikan kepada para Pemohon;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 17 ayat (1) UU 5/1960
karena mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, dan
ketidakpastian hukum, maka menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian,
sehingga
terdapat
kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) UU 5/1960 yang menyatakan, “Dengan
mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh
dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
badan hukum.” terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang masing-masing
menyatakan,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[3.10]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mengajukan
pengujian
konstitusio
