Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 62/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-07-02

Pemohon

1. Suhendar, S.H; 2. Yayat Ruhiyat; 3. H. Yudi Yuspar;kuasa 4. Yadi Sophian; 5. Wahyu Hidayat, S.Pd; 6. Putre Wiwoho; kepada Rafael Situmorang, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Aswanto Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: · Permohonan Pemohon 2 (Yayat Ruhiyat), Pemohon 3, (H. Yudi Yuspar), Pemohon 4 (Yadi Sophian), Pemohon 5 (Wahyu Hidayat), dan Pemohon 6 (Putre Wiwoho) tidak dapat diterima. · Menolak permohonan Pemohon 1 (Suhendar); ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, [3.14] Menimbang, bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon 1 (Suhendar) adalah Pasal 142 ayat (2) UU 8/2012 yang menyatakan, “Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya”, yang menurut Pemohon 1 (Suhendar) bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil [vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, menimbulkan ketidakpastian hukum [vide Pasal 28D aya... #### Pokok Permohonan A. PASAL 142 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN MULTI TAFSIR, SEHINGGA MEMBERI PELUANG LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM BERTINDAK TANPA MEMPERHATIKAN KEADAAN PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA. 1. Bahwa Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, berbunyi: “... Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra; 2. Bahwa untuk pemilih tunanetra, KPU hanya menyediakan Formulir Model C3 yaitu surat pernyataan pendamping, bukan alat bantu tuna netra; 3. Bahwa kerahasiaan adalah asas penting bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang juga merupakan penyaluran hak asasi warga negara yang prinsipil. Dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara adalah keharusan bagi penyelengara Pemilu untuk menjamin terlaksananya penyelenggaran Pemilu dengan