1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 18 September 2014
Tanggal Registrasi: 2013-06-03
Pemohon
Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (Forum Hukum BUMN), Drs. Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno, kuasa kepada Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara dan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas: 1.. Frasa "termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah” dalam [[Pasal 2 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
