Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 62/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-06-20

Pemohon

1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Anwar Usman Saiful Anwar

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga; Batas Wilayah; Pulau Berhala; Faktor Parsialistik; H. Hasan Basri Agus; Status Administrasi; Pembentukan Kabupaten; Desa Berhala; Otonomi Daerah; Norma Baru; Rechts Zekerheids; Verbindend; Urusan Pemerintahan; Rechts Gevold; Penjelasan Pasal 3; Penguasaan Fisik; Patut dilindungi menurut hukum; fakta historis; perlindungan hukum;