Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Perkara 62/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011

Tanggal Registrasi: 2010-10-11

Pemohon

1. Walikota Makassar; 2. Lembaga Ombudsman Kota Makassar; 3. Lembaga Ombudsman Daerah Prov. DIY; 4. Lembaga Ombudsman Swasta Prov. DIY; 5 Ombudsman Daerah Kab.Asahan; 6. LSM KOPEL; dan 7. H. Bahar Ngintung Kuasa Pemohon : Adnan B. Azis, S.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hani Adhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ombudsman Republik Indonesia; Pelayanan Publik; Ombudsman Kota makasar; lembaga negara; Ombudsman Daerah; Otonomi daerah; pengawas pelayanan publik;Lembaga Ombdsman Daerah; organisasi swasta; Nama "Ombudsman"; Komisi Ombudsman Nasional