Langsung ke konten

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar

Perkara 62/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 19 Juli 2010

Tanggal Registrasi: 2010-06-30

Pemohon

Pemohon : Moh. Heriza Syahputra dan Horas Silitonga Kuasa Pemohon : Lismanida Suhirman, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Pematangsiantar

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Pan Mohamad Faiz

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilukada 2010, kota pematangsiantar, sumatera utara, election, permohonan melewati tenggang waktu, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, tidak dapat diterima,