Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024
Pemohon
Terence Cameron, B.Sc
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 49 ayat
(8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) dan Pasal 48 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
53
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49
ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (4)
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh
delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”.
Pasal 49 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama
10 (sepuluh) hari”.
Pasal 49 ayat (9)
“KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
Pasal 50 ayat (8)
“Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2
(dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari”.
55
Pasal 50 ayat (9)
“KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang sedang menempuh pendidikan sebagai
Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia [vide Bukti P-5] dan masih
aktif sebagai anggota Partai Golkar serta memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024
yang berminat mencalonkan diri atau maju sebagai bupati atau walikota di
daerah yang hanya terdapat calon tunggal.
4. Bahwa Pemohon potensial dirugikan hak konstitusional untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena adanya perbedaan
perlakuan antara calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik yang
kemudian dapat menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal karena
berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9),
serta Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) UU 8/2015 yang dimohonkan pengujiannya.
Menurut Pemohon, berlakunya norma pasal-pasal a quo tidak mengatur secara
jelas mengenai batas waktu penyerahan syarat dukungan pencalonan
perseorangan,
termasuk
tidak
mengatur
secara
jelas
apakah
calon
perseorangan dapat ikut mendaftar setelah penundaan tahapan. Dengan tidak
jelasnya ketentuan tersebut dapat menghambat calon perseorangan
Kata Kunci
tenggat waktu pengajuan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
