Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945

Perkara 61/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 September 2021

Tanggal Registrasi: 2020-07-17

Pemohon

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Privatisasi, Anak Perusahaan, BUMN, Unbundling, Pertamina