Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I;
Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II;
Septalia Furwani, sebagai Pemohon III;
Welly Anggara, sebagai Pemohon IV;
Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V;
Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI;
Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII;
Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII;
Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX;
Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X;
Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI;
Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan
Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian.
(Link
https://www.dpr.go.id/index/link);
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung (Disertai dengan Lampiran II);
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
54
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU 16/2004), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
55
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 2
ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 2 ayat (1)
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini
disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
56
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, dan huruf g.
2. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo terdiri atas para perseorangan
warga negara yang masing-masing berprofesi sebagai Analis Penuntutan,
dosen, advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa tetapi juga secara bersama-
sama merupakan aktivis yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu
berkeinginan agar Kejaksaan Republik Indonesia secara normatif memiliki
kejelasan
kedudukan
dalam
struktur
ketatanegaraan.
Para
Pemohon
berpendapat bahwa para Pemohon merupakan aktivis yang peduli terhadap
penegakan hukum di Indonesia.
3. Bahwa para Pemohon sebagai aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum
di Indonesia diketahui Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X
terlibat aktif baik sebagai Pemohon maupun kuasa Pemohon dalam kegiatan
Judicial Review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVII/2019. Selain itu, dalam beberapa
kesempatan, para Pemohon (khususnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
VII) sering diundang untuk menjadi pembicara pada seminar dan diskusi publik
yang membahas berkaitan dengan isu hukum.
4. Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1),
Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 membuka peluang terjadinya gangguan
terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
yang berdampak negatif bagi para Pemohon (terlepas apapun profesinya) selaku
bagian dari masyarakat secara umum untuk memperoleh akses keadilan
(Access to Justice).
5. Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 20 UU 16/2004 berpotensi
menimbulkan ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU 16/2004 a quo membuat
dengan mudahnya seseorang tanpa pernah mengikuti dan dinyatakan LULUS
program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (Diklat PPPJ) serta tanpa pernah
mengalami suka-duka mengabdikan diri bagi negara di institusi Kejaksaan mulai
57
dari satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah terluar atau
terdalam dapat dengan mudah diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
diketahui bahwa para Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Pemohon
I hanya agar dapat memperoleh predikat sebagai seorang Jaksa berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU 16/2004 harus memulai karir dengan
mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil kemudian mengikuti
berbagai program pendidikan dan pelatihan.
6. Bahwa selain itu berlakunya Pasal
Kata Kunci
Kelembagaan Kejaksaan, Syarat Pengangkatan Jaksa Agung, Posisi Kejaksaan dalam Ketatanegaraan