Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 61/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015

Tanggal Registrasi: 2015-05-18

Pemohon

1. PT. Gayung Mulya Ikif, yang dalam hal ini diwakili oleh Novebri Krisnandaru Direktur Utama PT. Gayung Mulya Sebagai Pemohon I; 2. Nurbayanti Binti Abdul Hamid Acen Sebagai Pemohon II; 3. Abdussalam Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum