Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-05-18
Pemohon
1. PT. Gayung Mulya Ikif, yang dalam hal ini diwakili oleh Novebri Krisnandaru Direktur Utama PT. Gayung Mulya Sebagai Pemohon I; 2. Nurbayanti Binti Abdul Hamid Acen Sebagai Pemohon II; 3. Abdussalam Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 81 ayat (1),
Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004,
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445,
selanjutnya disebut UU 39/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat berbentuk
perseroan terbatas yang berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 140 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 522 Tahun 2012 tentang
Perpanjangan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia PT
Gayung Mulya Ikif, bertanggal 17 April 2013 telah ditetapkan sebagai Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/PPTKIS (vide bukti P-3), dirugikan
hak konstitusionalnya karena tidak dapat menempatkan TKI ke negara-negara
Timur Tengah;
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia
pemegang Paspor Nomor AT 213769 (vide bukti P-4) mendalilkan pada tahun
2009 pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Riyadh, Saudi Arabia,
dirugikan hak konstitusionalnya karena pada saat ini tidak dapat lagi menjadi
TKI di negara tersebut.
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia
pemegang Paspor Nomor A 9234428 (vide bukti P-5) dirugikan hak
konstitusionalnya karena sampai saat ini tidak dapat menjadi TKI di negara-
negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian-kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan
menurut para Pemohon diakibatkan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1)
dan ayat (2) UU 39/2004. Pasal-pasal a quo menurut para Pemohon
menyebabkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sejak tahun 2009 telah
melarang/menghentikan penempatan TKI ke negara-negara Timur Tengah.
Selain itu, keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengakibatkan para Pemohon diperlakukan tidak
sama di hadapan hukum, mendapatkan diskriminasi, menimbulkan atau setidak-
tidaknya berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
karena BNP2TKI selain sebagai wasit (pengawas) juga sebagai pemain (badan
penempatan).
[3.6]
Menimbang bahwa setelah membaca dengan saksama dalil dan bukti
para Pemohon baik selaku PPTKIS maupun TKI yang berkaitan dengan
kedudukan hukum (legal standing), kemudian dihubungkan dengan kerugian hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, baik secara faktual dan
potensial ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional
para
Pemohon
dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 94
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/2004 yang masing-
masing menyatakan,
Pasal 11 UU 39/2004:
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a, hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian
secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna
TKI atau Pengguna berba
